BAB II
PENGERTIAN UMUM TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP SEORANG MUCIKARI SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN MENURUT PASAL 296 KUHP
A. Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana berasal dari istilah het strafbare feit. Dalam beberapa literatur het strafbare feit tidak hanya diterjemahkan sebagai tindak pidana saja, tetapi juga diterjemahkan dalam beberapa istilah seperti:
a. Perbuatan yang dapat/boleh dihukum.
b. Peristiwa pidana
c. Perbuatan pidana
d. Tindak pidana
Wirjono projodikoro mengatakan bahwa tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelaku itu dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana.
Suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Subyek
2. Kesalahan
3. Bersifat melawan hukum (dari tindakan)
4. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana.
5. Waktu, tempat, dan keadaan (unsur)
Kelima unsur tersebut dapat dikategorikan menjadi dua unsur yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif. Yang termasuk unsur subyektif adalah subyek dan kesalahan. Sedangkan termasuk unsur obyektif adalah sifat melawan hukum, tindakan yang dilarang serta diancam dengan pidana oleh undang-undang dan faktor-faktor obyektif lainnya.
Kelima unsur tersebut haruslah ada dalam suatu tindak pidana. Berbicara mengenai tindak pidana pada dasarnya harus ada subyek dan orang itu melakukannya dengan kesalahan. Dengan perkataan lain jika dikatakan telah terjadi suatu tindak pidana, berarti ada orang sebagai subyeknya dan pada orang itu terdapat kesalahan. Sebaliknya jika seseorang telah melakukan suatu tindakan yang memenuhi unsur sifat melawan hukum, tindakan yang dilarang serta diancam dengan pidana oleh undang-undang dan faktor-faktor obyektif lainnya, tanpa adanya unsur kesalahan, berarti tidak telah terjadi suatu tindak pidana, melainkan yang terjadi hanya suatu peristiwa atau yang lebih dikenal dengan gabungan beberapa tindak pidana.
B. Pengertian Mucikari
Mucikari merupakan profesi dalam masyarakat yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sangat bertentangan dengan kesusilaan, disebutkan istilah mucikari yang tergolong sebagai kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Bab XIV Buku ke-II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun istilah pengertian tersebut perlu diartikan secara jelas dan dapat diterima mengapa istilah mucikari termasuk kejahatan kesusilaan.
Pengertian Mucikari adalah seorang laki-laki atau wanita yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia, yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-langganan dari hasil mana ia mendapatkan bagiannya dan menarik keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pelacur. Yang dimaksud dengan orang yang menarik keuntungan disini adalah mucikari tersebut.
Tidak ada satu pun hukum yang mengatur tentang prostitusi atau pelacuran tetapi disini dapat dilihat pengertian mucikari secara yuridis yaitu seorang lelaki atau perempuan yang melakukan perbuatan menyediakan fasilitas dan menjadikan dirinya perantara cabul sebagai kebiasaan atau mata pencaharian, juga mengambil untung dari bisnis prostitusi.6 Perbuatan yang dilakukan oleh Mucikari tersebut adalah perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun pasal yang dapat dikenakan kepada seorang mucikari adalah Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Pasal 296 KUHP berhubungan dengan orang yang menyediakan tempat untuk berbuat cabul. Ia sering menjadi perantara untuk makelar cabul. Mucikari adalah sebagai orang yang memudahkan perbuatan cabul dan melakukannya sebagai mata pencaharian tetap. Sehingga memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 296 KUHP dan dapat dihukum.7
Ketentuan dalam Pasal 296 KUHP ini dimaksudkan untuk dapat memberantas orang-orang yang mengadakan bordil-bordil atau tempat-tempat pelacuran yang banyak terdapat di kota-kota besar, dan agar si pengusaha tempat-tempat pelacuran baru dapat dihukum apabila usaha itu merupakan semata-mata pencariannya tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 296 KUHP adalah orang-orang yang menyerahkan rumah dan kamar kepada perempuan atau laki-laki yang ketentuan pelacuran tidak dapat dihukum sebab niatnya hanya menyewa dan bukan merupakan mata pencaharian tetap.8
Sebagai konsekuensi bahwa dari segi hukum baik dalam hukum perkawinan maupun hukum pidana, bahwa mucikari dilarang namun kenyataannya dalam masyarakat bahwa mucikari tidak dapat dilenyapkan, yang disebabkan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Hukum tidak mampu secara langsung menindak agar mucikari dapat dihentikan, dilain segi dapat dilihat bahwa mucikari dan pelacuran merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan sebagai gejala sosial yang dapat menimbulkan akibat/dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.
Masalah mucikari tidak dapat dipersoalkan tanpa mengingat bahwa dalam masalah ini terdapat beberapa pihak yang erat hubungannya satu sama lain dan saling mempengaruhi, pihak-pihak tersebut adalah si wanita tuna susila, pengusaha yang menarik diri keadaan itu yakni mucikari, dan masyarakat. Bahkan orang-orang terdekat pun bisa menjadi mucikari yaitu keluarga, bahkan ibu atau pasangan hidup pun bisa menjadi mucikari atas diri kita ataupun orang lain.
Untuk mengatasi persoalan ini maka keempat pihak tersebut haruslah diperhatikan sebagai suatu keseluruhan oleh karena itu setiap tindakan preventif harus dilakukan secara serempak pada keempat pihak itu.
Tetapi dilain hal pembuat undang-undang seharusnya memahami bahwa mucikari yang melakukan pekerjaannya sebagian besar justru adalah sebagai korban keadaan, terutama keadaan ekonomi yang mendesak, dan disisi lain oleh faktor lingkungan yang mempunyai dampak-dampak pengaruh yang besar terhadap pribadi seseorang.
Meskipun dapat dilihat satu sisi yang menyebabkan seorang tersebut menjadi mucikari karena adanya faktor tersebut diatas tetapi harus melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai mucikari merupakan suatu kejahatan terhadap kesusilaan dan hal tersebut sudah pasti berhubungan dengan pelacuran yang dialokasikan pada suatu tempat-tempat tertentu. Pelacuran dan mucikari adalah suatu yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, dan merupakan suatu mata rantai. Apalagi kalau diperhatikan disini yang menjadikan seorang mucikari dan pelacur tersebut terus beroperasi adalah karena adanya pelanggan yang membutuhkan jasa dari pelacur dan mucikari yang mengatur pertemuan antara pelangan dan pelacur tersebut. Tetapi yang menjadi sorotan oleh masyarakat justru seorang pelacur tersebut masyarakat memandang pelacuran sorotannya ditujukan sebagian besar kepada si pelacur yang seolah-olah dianggap paling menjijikan dan merusak kehidupan rumah tangga. Karena sering kali masyarakat melihat di majalah, media masa, dan televisi bahwa pelacur tertangkap pada saat melakukan pekerjaannya malam hari oleh polisi tata terbit tetapi tidak disinggung atau dibicarakan pihak-pihak yang lain yang berhubungan dengan pelacur-palacur tersebut terutama mucikari yaitu salah satu pihak yang ada dibalik para pelacur yang mengambil atau menarik keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan para pelacur.9
C. Pengertian Delik Kesusilaan
Sebelum membahas pengertian delik kesusilaan, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan mengenai norma kesusilaan yang menjadi salah satu dasar bertingkah laku dalam masyarakat. Norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antar sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan kepada “kata hati nurani”.10 Tegasnya, norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan tentang tingkah laku yang baik dan yang jahat.
Kesusilaan dalam arti luas, bukan hanya menyangkut soal kebirahian atau sex saja, akan tetapi meliputi semua kebiasaan hidup yang pantas dan berakhal dalam suatu kelompok masyarakat (tertentu) yang sesuai dengan sifat-sifat dari masyarakat yang bersangkutan. Norma kesusilaan tidak hanya terbatas bagi orang-orang yang memeluk sesuatu agama tertentu saja, melainkan juga bagi mereka yang tidak mengakui sesuatu agama. Orang terdorong untuk mentaati norma-norma kesusilaan, karena keinginannya untuk hidup bermasyarakat tanpa semata-mata karena paksaan rohaniah atau jasmaniah.11
Norma kesusilaan dalam masyarakat tidak hanya mengatur tingkah laku manusia saja, tetapi terdapat sanksi apabila melanggar. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan yang tergolong melanggar norma kesusilaan disebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau delik kesusilaan. Delik susila menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tindak pidana berupa pelanggaran susila.12 Pelanggaran susila dalam pengertian disini adalah suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaranya juga sanksinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut dengan sengaja telah dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang dipandang perlu untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan-tindakan asusila atau ontuchte handelingen dan terhadap perilaku-perilaku baik dalam bentuk kata-kata maupun dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan-kepatutan di bidang kehidupan seksual, baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat dimana kata-kata itu telah diucapkan atau dimana perbuatan itu telah dilakukan, maupun ditinjau dari segi kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.13
Kejahatan terhadap kesusilaan meskipun jumlahnya relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda (kekayaan) namun sejak dahulu sampai sekarang sering menimbulkan kekhawatiran, khususnya para orang tua.
Menurut doktrin yang dijelaskan oleh Mr.W.F.L Buschkens berpendapat bahwa delik kesusilaan merusak kesopanan apabila meliputi soal pernyataan (baik dengan kata-kata, maupun dengan perbuatan-perbuatan) yang mengenai nafsu kelamin.14 Dilihat dari merusak kesopanan dengan kata-kata maupun dengan perbuatan-perbuatan yang mengenai nafsu kelamin apabila terjadinya suatu perbuatan atau adanya kata-kata yang menyinggung mengenai kesusilaan dan dalam hal ini lebih ditekankan atau berhubungan dengan nafsu kelamin, karena pada umunya kejahatan terhadap kesusilaan banyak menyalah gunakan nafsu kelamin untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma dan trutama hukum yang berlaku. Delik kesusilaan menurut D.Simons orang yang telah kawin yang melakukan perzinahan dengan orang yang telah kawin pula, tidak dapat dihukum sebagai turut melakukan dalam perzinahan yang dilakukan oleh orang yang tersebut terakhir.15
Delik kesusilaan diatur dalam Bab XIV buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan judul “kejahatan terhadap kesusilaan” yang dimulai dengan pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP.
D. Unsur-Unsur Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Seseorang tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana apabila salah satu unsur tindak pidana yang didakwakan kepada orang tersebut tidak dapat dibuktikan. Sebab tidak terpenuhinya salah satu unsur tindak pidana tersebut membawa konsekuensi dakwaan atas tindak pidana tersebut tidak terbukti. Sekalipun demikian, batasan normatif tersebut dalam perkembangannya mengalami pergeseran, dimana sangat dimungkinkan orang tetap dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sekalipun perbuatan tersebut tidak secara tegas diatur di dalam perangkat normatif atau undang-undang.16
Sesuai dengan letaknya didalam rumusan ketentuan pidna yang diatur dalam Pasal 296 KUHP, kesengajaan pelaku itu harus ditunjukan pada perbuatan-perbuatan memudahkan dilakukannya tindakan-tindakan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan pihak ketiga, dan membuat kesengajaan tersebut sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan. Menurut Hoge Raad harus dipandang sebagai perbuatan memudahkan dilakukannya suatu tindakan melanggar kesusilaan yakni perbuatan menyewakan kamar untuk memberikan kesempatan kepada orang lain melakukan suatu tindakan melanggar kesusilaan dengan orang ketiga.
Bertolak dari berbagai tuntutan normatif tersebut di atas, pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana merupakan kebutuhan yang sangat mendasar berkaitan dengan penerapan hukum pidana materiil.
Secara umum unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan kedalam dua macam, yaitu:
1. Unsur Obyektif, yaitu unsur yang terdapat di luar pelaku (dader) yang dapat berupa:
a. Perbuatan, baik dalam arti berbuat maupun dalam arti tidak berbuat. Contoh unsur obyektif yang berupa “perbuatan” yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat disebut antara lain perbuatan-perbuatan yang dirumuskan di dalam Pasal 242, 263, 362 KUHP. Di dalam ketentuan Pasal 362 KUHP misalnya, unsur obyektif yang berupa “perbuatan” dan sekaligus merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang adalah perbuatan mengambil.
b. Akibat, yang menjadi syarat mutlak dalam tindak pidana materiil. Contoh unsur obyektif yang berupa suatu “akibat” adalah akibat-akibat yang dilarang dan diancam oleh undang-undang dan sekaligus merupakan syarat mutlak dalam tindak pidana antara lain akibat-akibat sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 351, 338 KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 338 KUHP misalnya, unsur obyektif yang berupa “akibat” yang dilarang dan diancam dengan undang-undang adalah akibat yang berupa matinya orang.
c. Keadaan atau masalah-masalah tertentu yang dilarang dan diancam oleh undang-undang.
Contoh unsur obyektif yang berupa suatu “keadaan” yang dilarang dan diancam oleh undang-undang adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 160, 281 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 282 KUHP misalnya, unsur obyektif yang berupa “keadaan” adalah di tempat umum.
2. Unsur Subyektif, yaitu unsur yang terdapat dalam diri si pelaku (dader) yang berupa:
a. Hal yang dapat dipertanggungjawabkan seseorang terhadap perbuatan yang telah dilakukan (kemampuan bertanggung jawab).
b. Kesalahan atau schuld. Berkaitan dengan masalah kemampuan bertanggung jawab di atas, persoalannya adalah kapan seseorang dapat dikatakan mampu bertanggung jawab. Seseorang dapat dikatakan mampu bertanggung jawab apabila dalam diri orang itu memenuhi tiga syarat, yaitu:17
1) Keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa, sehingga ia dapat mengerti akan nilai perbuatannya dan karena juga mengerti akan nilai perbuatannya dan karena juga mengerti akan nilai dari akibat perbuatannya itu.
2) Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa, sehingga ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang ia lakukan.
3) Orang itu harus sadar perbuatan nama yang dilarang dan perbuatan mana yang tidak dilarang oleh undang-undang.
Sebagian besar tindak pidana yang dirumuskan di dalam KUHP memuat unsur opzet (kesengajaan). Unsur tersebut di dalam rumusan-rumusan tindak pidana menggunakan berbagai istilah. Oleh karenanya untuk dapat memahami unsur tersebut perlu diketahui istilah apa saja yang sering digunakan dalam KUHP yang menunjukkan adanya unsur opzet tersebut. Bab ini akan membicarakan persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Sebelum melihat lebih jauh tentang istilah opzet dalam KUHP patut kiranya dikemukakan, bahwa opzet secara umum mempunyai tiga bentuk, yaitu:
1. Opzet sebagai tujuan
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan tersebut memang merupakan “tujuan dari pelaku”.
2. Opzet dengan tujuan pasti atau yang merupakan keharusan.
Bentuk opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi disamping akibat yang dituju itu pelaku insyaf atau menyadari, bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan akibat lain (yang tidak dikehendaki).
3. Opzet dengan kesadaran akan kemungkinan.
Opzet ini juga diesbut “opzet dengan syarat” (voordaardelijk opzet) atau disebut juga dolus eventualis.
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar, bahwa apabila ia melakukan perbuatan untuk mencapai akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut mungkin akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. Terhadap akibat lain mana bukan merupakan tujuan yang dikehendaki, tetapi hanya disadari kemungkinan terjadinya.
Sebagaimana di muka dikemukakan, bahwa unsur “kesengajaan” merupakan unsur yang melekat hampir dalam semur rumusan tindak pidana. Namun demikian penempatan unsur “kesengajaan” tersebut dalam pasal yang satu dengan pasal yang lain tidaklah sama. Beberapa pasal menempatkan unsur “kesengajaan” ini di awal unsur yang lain. Semenara sebagian pasal yang lain menempatkan unsur “kesengajaan” ini di tengah-tengah unsur-unsur yang lain.
Persoalan yang muncul berkaitan dengan penerapan unsur “kesengajaan” dalam rumusan tindak pidana adalah, apa konsekuensi terhadap penempatan unsur kesengajaan yang berbeda dalam rumusan tindak pidana tersebut. Secara doktrinal jawaban atas persoalan tersebut adalah:18
1. Apabila di dalam rumusan suatu tindak pidana digunakan istilah”dengan sengaja” untuk menunjukkan adanya unsur kesengajaan, maka menurut MvT unsur yang dirumuskan dibelakang unsur kesengajaan diliputi oleh kesengajaan.
Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa apabila unsur kesengajaan dalam suatu rumusan tindak pidana dirumuskan dengan istilah “dengan sengaja” maka unsur kesengajaan tersebut menjiwai semua unsur lain yang terletak di belakang unsur kesengajaan tersebut.
Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa apabila unsur kesengajaan dalam suatu rumusan tindak pidana dirumuskan dengan istilah “dengan sengaja” maka unsur kesengajaan tersebut menjiwai semua unsur lain yang terletak di belakang unsur kesengajaan tersebut.
2. Dalam hal “unsur kesengajaan” dirumuskan di tengah-tengah rumusan tindak pidana, maka semua unsur yang ada dibelakang unsur kesengajaan itu dijiwai atau diliputi oleh unsur kesengajaan itu? Untuk menentukan apakah unsur yang terletak di depan unsur kesengajaan itu diliputi atau tidak oleh unsur kesengajaan, haruslah digunakan interpretasi. Interpretasi yang lazim digunakan dalam hal terjadi persoalan tersebut adalah interpretasi teleologis, interpretasi historis dan interpertasi sistematis.
3. Dalam hal “unsur kesengajaan” tidak di rumuskan secara tegas di dalam rumusan tindak pidana, maka untuk menentukan apakah tindak pidana tersebut dilakukan dengan “unsur kesengajaan” atau tidak, digunakan interprestasi. Interpretasi yang lazim digunakan untuk memecahkan persoalan tersebut adalah interpretasi teleologis, interpretasi historis dan interpretasi sistematis.
Berdasarkan rumusan unsur-unsur tindak pidana di atas, maka unsur-unsur Pasal 296 KUHP adalah sebagai berikut:
a. Unsur objektif, yang meliputi unsur-unsur:
1. Menghubungkan atau memudahkan
2. Perbuatan cabul
3. Orang lain
b. Unsur Subyektif
1. Dengan sengaja
2. Menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan
Pembahasan akan difokuskan pada beberapa unsur objektif dan unsur subjektif. Beberapa unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Unsur “menghubungkan atau memudahkan”
Dengan istilah menghubungkan atau memudahkan dimaksudkan adalah memberi kemudahan-kemudahan yang bisa saja berupa fasilitas atau sarana-sarana yang dapat terjadinya suatu kegiatan atau peristiwa tersebut, dan bisa juga menjadi penghubung atau perantara terjadinya suatu peristiwa.
2. Unsur “perbuatan cabul”
Istilah perbuatan cabul yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma kesusilaan yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini perbuatan cabul memiliki pengertian adanya hubungan intim atau hubungan badan diluar dari pernikahan yang sah, yang diatur oleh undang-undang.
3. Unsur “orang lain”
Dengan istilah orang lain dimaksudkan adalah suatu pribadi kodrati yang terlihat dalam suatu interaksi sosial yang ada dalam suatu kelompok masyarakat.
4. Unsur “dengan sengaja”
Istilah dengan sengaja yang dimaksudkan adalah apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang mempunyai tujuan tertentu untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, dan bisa juga seseorang melakukan suatu perbuatan dengan sadar dan perbuatan itu memang merupakan tujuan dari seorang tersebut.
5. Unsur “menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan”
Istilah menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan adalah apabila suatu perbuatan tersebut sudah merupakan suatu aktivitas sehari-hari yang bisa diambil keuntungan dari perbuatan tersebut, dan kata kebiasaan lebih tepatnya diartikan sebagai suatu hal yang berulang-ulang dilakukan atau lebih dari satu (1) kali.
Saturday, August 08, 2009
Rahasia Bank
I. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari Negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan
pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan system pembayaran dari negara yang bersangkutan. Hal ini adalah seperti yang pernah terjadi di tahun 1929-1933 ketika kurang lebih 9000 bank di Amerika Serikat, atau kurang lebih setengah dari jumlah bank yang ada pada waktu itu gulung tikar.
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan system pembayaran, yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut, sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
• Integritas pengurus
• Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
• Kesehatan bank yang bersangkutan
• Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia bank".
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah, tetapi ditetapkan sebagai kewajiban pidana. Bila hanya ditetapkan sebagai kewajiban kontraktual belaka, maka kewajiban bank itu menjadi kurang kokoh karena kewajiban kontraktual secara mudah dapat disimpangi.
Hal itulah yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi pelanggarannya. Pasal-pasal yang mengatur rahasia bank dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ialah Pasal 40, 41, 41A, 42, 42A, 43, 44, 44A, 45, 47, 47A, 50, 50A, 51, 52 dan 53.
II. Awal Muncul Konsep Rahasia Bank
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah bank yang bersangkutan. Hal ini nyata terlihat ketika Court of Appeal Inggris secara bulat memutuskan pendiriannya dalam kasus Tournier v. National Provincial and Union Bank of England tahun 1924, suatu putusan pengadilan yang kemudian menjadi leading case law yang menyangkut ketentuan rahasia bank di Inggris dan kemudian diacu oleh pengadilan- pengadilan negara-negara lain yang menganut common law system. Bahkan 60 tahun sebelum putusan Tournier tersebut, yaitu dalam perkara Foster v. The Bank of London tahun 1862, juri telah berpendapat bahwa terdapat kewajiban bagi bank untuk tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah bank yang bersangkutan kepada pihak lain. Namun pada waktu itu pendirian tersebut belum memperoleh afirmasi dari putusan-putusan pengadilan berikutnya.
Timbulnya pemikiran untuk perlunya merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank, adalah semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual. Ketentuan rahasia bank di Swiss, yaitu suatu negara yang dikenal mempunyai ketentuan rahasia bank yang dahulunya paling ketat di dunia, adalah juga semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank secara individual.
Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak dapat dikecualikan karena alasan apapun juga. Ketentuan rahasia bank di Swiss lahir mula-mula sehubungan dengan kedudukan Swiss sebagai negara yang netral secara tradisional. Alasan pertama, dalam abad ke-17, ribuan kaum Huguenots dari Perancis melarikan diri ke Swiss oleh karena mereka dikejar-kejar atau dilakukan penyiksaan-penyiksaan terhadap mereka sehubungan dengan agama yang mereka anut. Diantara mereka itu kemudian ada yang menjadi bankir, dan menginginkan agar supaya kerahasiaan dari nasabah-nasabah mereka untuk urusan-urusan keuangannya di negara asalnya dirahasiakan.
Alasan kedua adalah sehubungan dengan dikejar-kejarnya orang-orang Yahudi di waktu regime Nazi berkuasa di Jerman di tahun 1930-an dan 1940-an . Namun perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money laundering, dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi, terutama stabilitas moneter, telah menimbulkan kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu. Artinya, apabila kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum harus didahulukan daripada kepentingan nasabah secara pribadi, maka kewajiban bank untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual itu (dalam arti tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah) harus dapat dikesampingkan.
Contoh yang konkrit mengenai hal ini adalah berkaitan dengan kepentingan negara untuk menghitung memungut: 1) pajak nasabah yang bersangkutan, 2) penindakan korupsi, dan 3) pemberantasan money laundering. Merupakan hal yang kontradiktif bahwa dalam hal-hal tertentu, justru demi kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum, dikehendaki agar kewajiban rahasia bank diperketat.
Kepentingan negara yang dimaksud adalah pengerahan dana perbankan untuk keperluan pembangunan. Kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum itu dilandasi oleh alasan bahwa dijunjung tingginya dan dipegang teguhnya kewajiban rahasia bank merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan bank dalam upaya bank itu mengerahkan tabungan masyarakat. Selain itu terganggunya stabilitas moneter adalah antara lain dapat diakibatkan oleh runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan karena terlalu longgarnya rahasia bank.
Dalam kaitan itu, undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank harus tidak memungkinkan kewajiban rahasia bank secara mudah dapat dikesampingkan dengan dalih karena kepentingan umum menghendaki demikian.
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban rahasia bank yang harus dipegang teguh oleh bank adalah bukan semata-mata bagi: (1) kepentingan nasabah sendiri, tetapi juga (2) bagi bank yang bersangkutan dan (3) bagi kepentingan masyarakat umum sendiri.
III. Berbagai Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
Pada saat ini, praktis di semua negara berlaku ketentuan rahasia bank. Dengan demikian, rahasia bank bersifat universal, namun berbeda-beda dasar hukumnya disetiap negara. Pelanggaran rahasia bank yang diatur oleh masing-masing negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok. Kelompok pertama menentukan pelanggaran rahasia bank sebagai pelanggaran perdata (civil violation). Negara-negara tersebut membiarkan kewajiban bank hanya sebagai kewajiban yang timbul dari hubungan kontraktual belaka di antara bank dan nasabah, namun kewajiban kontraktual tersebut dapat disimpangi apabila kepentingan umum menghendaki dan apabila secara tegas dikecualikan oleh ketentuan Undang-Undang tertentu. Hal yang demikian misalnya dapat kita lihat pada ketentuan rahasia bank menurut hukum Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Negeri Belanda, Belgia, The Bahamas, The Cayman Islands dan beberapa negara lainnya.
Sedangkan kelompok yang kedua menentukan pelanggaran rahasia bank sebagai pelanggaran pidana (criminal violation), misalnya Swiss, Austria, Korea Selatan, Perancis, Luxembourg, dan Indonesia sendiri, dan beberapa negara lainnya . Berkenaan dengan berlakunya ketentuan rahasia bank di beberapa negara, ada beberapa masalah yang timbul dan memberikan perbedaan antara ketentuan rahasia bank dari satu negara dengan negara lainnya. Masalah yang pertama ialah yang menyangkut ruang lingkup kerahasiaannya, yaitu:
o Apakah yang diwajibkan untuk dirahasiakan itu seyogianya hanya terbatas sisi aktiva (asset) bank ataukah seyogianya termasuk pula sisi pasiva (liabilities) dari bank itu?
o Apakah indentitas nasabah juga termasuk lingkup yang harus dirahasiakan?
Masalah kedua adalah menyangkut jangka waktu bagi bank untuk merahasiakan dalam hal nasabah tersebut tidak lagi menjadi nasabah. Dengan kata lain, apakah kewajiban rahasia bank itu masih berlaku terus sekalipun yang bersangkutan tidak lagi menjadi nasabah bank (telah menjadi mantan nasabah)?
Masalah ketiga, ialah mengenai siapa-siapa saja yang dibebani dengan kewajiban merahasiakan itu. Apakah yang terikat oleh kewajiban rahasia bank hanya pengurus dan pegawai bank saja? Apakah kewajiban untuk merahasiakan itu berlaku pula bagi pihak yang terafiliasi dengan bank selain pegawai dan pengurus bank, seperti pemegang saham bank tersebut, auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan bank, konsultan bank bagi pihak yang akan melakukan akuisisi bank tersebut, pihak yang akan melakukan merger (penggabungan) atau konsolidasi (peleburan) dengan bank tersebut?
Masalah keempat, adalah yang menyangkut jangka waktu kewajiban merahasiakan itu bagi pengurus dan pegawai bank. Pertanyaannya adalah apakah rahasia bank masih tetap berlaku setelah seorang pengurus atau pegawai bank tidak lagi bekerja pada bank yang bersangkutan? Kalau tetap berlaku, sampai berapa lama sejak pengurus atau pegawai itu tidak lagi bekerja pada bank tersebut, kewajiban merahasiakan itu harus dipikulnya? Apakah kewajiban itu dipikul terus seumur hidup?
Masalah kelima, mengenai sikap apa yang seharusnya diambil bila terdapat benturan antara kepentingan nasabah secara individual dan kepentingan masyarakat luas (kepentingan umum) berkaitan dengan berlakunya rahasia bank itu. Dengan kata lain, bila terdapat benturan antara kewajiban untuk memegang teguh rahasia bank demi melindungi kepentingan nasabah yang bersangkutan dan kewajiban untuk mengungkapkan rahasia bank demi melindungi kepentingan umum, bagaimana hal itu seyogianya diatur oleh hukum? Benturan kepentingan ini dapat terjadi misalnya sehubungan dengan penghitungan dan penagihan pajak oleh pejabat pajak, pemberantasan tindak pidana, antara lain tindak pidana korupsi, pemberantasan money laundering, penyimpanan dana oleh warga negara lain dengan siapa negara lokasi bank tersebut berperang dengan negara dari warga negara penyimpan dana tersebut (dana simpanan warga dari negara musuh) dan negara dimana bank berlokasi memutuskan untuk menyita semua dana simpanan dari warga negara musuh.
Masalah keenam, dalam hal terjadi keadaan dimana demi melindungi kepentingan bank, justru kepentingan bank itu hanya mungkin terlindungi apabila bank mengungkapkan keterangan mengenai keadaan keuangan nasabah pada bank yang bersangkutan dan identitas nasabahnya. Hal itu terjadi antara lain apabila timbul perkara gugat menggugat antara bank dan nasabah. Tidaklah mungkin bagi bank untuk dapat membela diri dalam perkara itu apabila bank tidak diperkenankan untuk mengungkapkan keadaan keuangan nasabah yang berperkara dengan bank itu yang ada di bank tersebut.
Masalah ketujuh, adalah apabila dalam hal-hal tertentu rahasia bank itu boleh diungkapkan sebagai pengecualian, maka masalahnya adalah: Apakah pengecualian itu diberikan demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Maksudnya adalah, apabila pengecualian itu terjadi demi hukum, maka
pengecualain tersebut langsung diberikan oleh undang-undang. Tetapi apabila pengeculian itu hanya dapat diberikan setelah terlebih dahulu diperoleh izin dari otoritas yang berwenang memberikan izin tersebut, maka tanpa adanya izin tersebut bank tidak mungkin mengungkapkan informasi yang harus dirahasiakan itu.
Masalah kedelapan ialah yang menyangkut siapa otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian tersebut? Apakah otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian itu adalah Menteri Keuangan, Pimpinan Bank Sentral, ataukah Pengadilan, atau Kepala Negara?
Masalah yang kesembilan adalah yang menyangkut persetujuan nasabah. Berkaitan dengan itu, ternyata berbeda-beda juga antara ketentuan negara yang satu dengan negara yang lain mengenai apakah persetujuan nasabah dapat menghapuskan kewajiban bank untuk memegang teguh rahasia bank itu. Sehubungan dengan masalah-masalah tersebut di atas, dalam tulisan ini akan dibahas masalah-masalah yang dikemukakan di atas itu.
IV. Rumusan Pengertian Rahasia Bank dan Rumusan Tindak Pidana Rahasia Bank
Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia mula-mula ialah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tetapi kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Pengertian rahasia bank oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diberikan oleh Pasal 1 angka 16 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Pengertian ini telah diubah dengan pengertian yang baru oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Oleh Undang-Undang itu rumusan yang baru diberikan dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Selain dari memberikan rumusan dari pengertiannya, Undang-Undang Perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 memberikan rumusan delik rahasia bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1). Bunyi lengkap dari rumusan delik rahasia bank menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ialah:
Pasal 40
(1) Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasl 41, 42, 43 dan 44. Rumusan delik rahasia bank tersebut di atas telah diubah dengan rumusan yang baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Rumusan yang baru itu lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A.
Kedua rumusan delik rahasia bank itu sangat berbeda. Perbedaannya akan diuraikan dalam bab-bab berikut dari makalah ini. Tindak pidana rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 51 ialah kejahatan. Sanksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2), yaitu pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
V. Ruang Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan sehubungan dengan ketentuan rahasia bank ialah: Apakah yang harus dirahasiakan itu hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Dengan kata lain, apakah lingkup rahasia bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit? Apakah keadaan keuangan dari nasabah yang hanya menggunakan jasa perbankan dari bank tersebut selain berupa jasa simpanan dan kredit, seperti pengiriman uang (transfer dana), pembukaan L/C, penerimaan L/C, harus pula dirahasiakan?
Sehubungan dengan lingkup rahasia bank, juga merupakan legal issue mengenai apakah identitas nasabah merupakan hal yang harus dirahasiakan juga? Ketika meletus peristiwa kredit macet dari Golden Key Group atau Eddy Tansil yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Indonesia (Persero) atau Bapindo, maka telah timbul berbagai pendapat di kalangan masyarakat mengenai: Apakah rahasia bank itu juga berlaku bagi keadaan keuangan dari nasabah debitur, lebih-lebih lagi nasabah debitur yang telah macet kreditnya? Yang paling keras pendapatnya adalah Kwik Kian Gie yang berpendapat bahwa rahasia bank hanya berlaku bagi nasabah penyimpan dana, tidak berlaku bagi nasabah debitur.
Pada waktu itu, rumusan rahasia bank yang berlaku adalah rumusan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 (sebelum diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998).
Dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang mengemukakan "Kerahasiaan itu diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank" dapat disimpulkan bahwa lingkup rahasia bank memang menyangkut simpanan nasabah. Namun bila membaca kalimat selanjutnya dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) itu yang berbunyi "masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya kepada bank atau memanfaatkan jasa bank (sudah barang tentu termasuk jasa bank berupa kredit, penulis) apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan", dapat disimpulkan bahwa bukan hanya keadaan keuangan dari nasabah yang menyimpan dana pada bank saja (pasiva bank), tetapi juga nasabah lain yang menggunakan jasa bank selain jasa penyimpanan dana.
Dengan demikian rahasia bank juga berlaku bagi nasabah debitur atau kredit bank (aktiva) maupun nasabah yang menggunakan jasa bank lain, seperti misalnya kiriman uang, pembukaan L/C, jaminan bank, dan lain-lain. Bahwa ketentuan rahasia bank menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 berlaku bukan saja menyangkut keadaan keuangan dari nasabah penyimpan dana (pasiva bank), tetapi berlaku pula bagi kredit yang diperoleh oleh nasabah debitur dari bank tersebut (aktiva bank), adalah dapat pula disimpulkan dari penjelasan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan informasi antara bank mengenai kredit.
Penafsiran tentang pengertian rahasia bank seperti di atas adalah juga pendirian Bank Indonesia sebagaimana dikemukakan dalam Surat Direksi Bank Indonesia No. 2/377/UPPB/PbB tanggal 11 September 1969 kepada semua bank-bank di Indonesia perihal "Penafsiran tentang Pengertian Rahasia Bank". Surat Bank Indonesia tersebut sekalipun berkaitan dengan penafsiran tentang pengertian rahasia bank menurut Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 1967, namun masih dianggap tetap berlaku berkaitan dengan ketentuan rahasia bank menurut Undang- Undang No. 7 Tahun 1992. Masyarakat merasa sangat tidak puas atas rumusan rahasia bank sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992.
Masyarakat berpendapat bahwa rumusan itu terlalu jauh, karena sampai mencakup kredit bank yang diberikan kepada nasabah. Masyarakat berpendapat bahwa seyogianya lingkup rahasia bank hanya meliputi dana simpanan nasabah saja (pasiva bank) dan keterangan yang menyangkut nasabah penyimpannya. Lingkup rahasia bank yang sampai meliputi kredit yang diterima oleh nasabah (aktiva bank), dirasakan oleh masyarakat sebagai memperkosa atau memasung hak masyarakat untuk mengetahui kredit-kredit macet perbankan yang sangat mempengaruhi kesehatan perbankan.
Sehubungan dengan itu, maka rumusan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 telah diubah dengan rumusan yang baru sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 40 ayat (1) yang baru dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Menurut rumusan Pasal 40 ayat (1) tersebut, lingkup rahasia bank ditegaskan hanya terbatas kepada simpanan nasabah (pasiva bank) saja.
Berkaitan dengan lingkup yang wajib dirahasiakan berkenaan dengan berlakunya ketentuan rahasia bank itu ialah apakah indentititas nasabah bank harus pula dirahasiakan oleh bank?. Dari rumusan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan nasabah tetapi juga (identitas) Nasabah Penyimpan yang memiliki simpanan itu. Bahkan dalam rumusan Pasal 40 itu, Nasabah Penyimpan disebut lebih dahulu daripada simpanannya. Nampaknya dalam pikiran pembuat Undang-Undang, justru identitas Nasabah Penyimpannya lebih penting daripada Simpanannya. Atau mungkin pula dalam pikiran pembuat Undang-Undang, “Nasabah Penyimpan” sengaja disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”, untuk menekankan bahwa merahasiakan identitas Nasabah Penyimpannya sama pentingnya dengan merahasiakan Simpanannya.
Dibeberapa negara memang lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah saja, tetapi meliputi pula identitas nasabah yang bersangkutan. Lingkup rahasia bank sebaiknya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Menyangkut sisi liabilities (pasiva) bank. Sisi asset (aktiva) bank tidak perlu dirahasiakan.
2. Keadaan keuangan nasabah bukan penyimpan dana yang menggunakan jasa bank sesaat (walk-in customer) yang jasa bank itu menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayarkan dana kepada pihak tersebut atau pihak yang ditunjuk oleh yang bersangkutan (antara lain berupa pengiriman uang) yang dana itu berasal dari setoran nasabah.
3. Identitas nasabah.
VI. INFORMASI MENGENAI MANTAN NASABAH
Adalah lazim di dalam praktik perbankan atau praktik bisnis, bahwa seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti adalah lazim seorang nasabah mempunyai beberapa bank. Sehubungan dengan kelaziman itu, maka timbul pertanyaan: Apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh Undang-Undang baik oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1992 maupun oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, seyogianya apabila Undang-Undang Perbankan Indonesia menentukan bahwa kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan (telah menjadi mantan nasabah).
Sekalipun Undang-Undang Perbankan Indonesia hendaknya menetapkan agar bank merahasiakan identitas dan keadaan keuangan mantan nasabah bank, namun perlu diberikan pembatasan jangka waktu, misalnya selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat tidak menjadi nasabah lagi.
VII. PIHAK-PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MEMEGANG TEGUH
RAHASIA BANK
VII. 1. Pihak-Pihak Yang Berkewajiban Merahasiakan.
Menurut Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank ialah:
o Anggota Dewan Komisaris Bank
o Anggota Direksi Bank
o Pegawai Bank
o Pihak terafiliasi lainnya dari bank.
VII.2. Pengertian Pegawai Bank
Siapa sajakah yang dapat dikatagorikan sebagai “pegawai bank” yang dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 itu? Menurut penjelasan dari Pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan dengan “pegawai bank” adalah "semua pejabat dan karyawan bank". Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank ini terlalu luas dan tidak realistis. Dengan pengertian bahwa “pegawai bank” adalah "semua pejabat dan karyawan bank ", maka berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses sama sekali terhadap atau tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, misalnya para pelayan, satpam, pengemudi, juru ketik di unit logistik, para pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi contoh yang dapat dikemukakan.
VII. 3. Kewajiban Merahasiakan Bagi Mantan Pegawai Bank.
Seorang pegawai bank tidak selamanya menjadi pegawai dari bank yang bersangkutan. Yang bersangkutan akan (1) menjalani pensiun setelah masanya tiba, atau (2) berhenti atas permintaan sendiri atau (3) diberhentikan oleh bank tempatnya bekerja. Beberapa waktu yang lalu banyak pegawai bank yang terpaksa terkena PHK massal karena banyak bank dilikuidasi, atau dibekukan kegiatan usahanya. Timbul pertanyaan, bila pegawai bank itu sudah tidak lagi menjadi pegawai, apakah mantan pegawai itu masih tetap terkena oleh kewajiban untuk memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif dari bank yang bersangkutan?
Ternyata Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 maupun Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tidak mengaturnya. Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank; ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus seumur hidup. Undang-Undang Perbankan Indonesia seyogianya menentukan secara tegas bahwa kewajiban merahasiakan itu berlaku terus sekalipun seseorang telah tidak lagi menjadi pengurus atau pegawai bank.
Hanya saja perlu diperdebatkan apakah keterikatannya pada kewajiban itu perlu ditentukan batas waktunya ataukah sebaiknya diberlakukan terus seumur hidup. Sebaiknya diberlakukan untuk jangka waktu tertentu saja sejak yang bersangkutan tidak lagi menjadi pegawai, misalnya untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tidak lagi menjadi pegawai.
VIII.Rahasia Bank Bagi Bank Yang Telah Dicabut Izin Usahanya
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Perbankan, Bank Indonesia dapat mencabut ijin usaha bank. Sehubungan dengan ketentuan rahasia bank, apakah pegawai dari bank yang telah dicabut ijin usahanya itu masih harus merahasiakan keadaan keuangan nasabah dari bank tersebut? Jawaban atas pertanyaan tersebut terkait dengan persepsi hukum apakah suatu bank yang telah dicabut ijin usahanya masih secara yuridis dapat diklasifikasikan sebagai bank?
Apabila jawaban atas pertanyaan itu adalah bahwa bank yang telah dicabut ijin usahanya secara yuridis masih diklasifikasikan sebagai bank, maka sudah barang tentu bank yang telah dicabut ijin usahanya itu masih terikat pada ketentuan rahasia bank. Sedangkan apabila bank yang telah dicabut ijin usahanya tidak lagi diklasifikasikan sebagai bank, maka bank yang telah dicabut ijin usahanya itu tidak lagi terikat pada ketentuan rahasia bank. Akan menjadi perdebatan yang bertele-tele untuk mempermasalahkan secara yuridis apakah bank yang telah dicabut ijin usahanya masih atau tidak lagi diklasifikasikan sebagai bank. Oleh karena itu, akan menjadi perdebatan yang bertele-tele pula untuk mempermasalahkan secara yuridis apakah bank yang telah dicabut ijin usahanya itu masih terikat pada ketentuan rahasia bank.
Oleh karena itu, Undang-Undang Perbankan menegaskan mengenai masih atau tidak lagi berlakunya rahasia bank bagi anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank yang telah dicabut ijin usahanya dan setelah mereka tidak lagi terikat dengan bank yang telah dicabut ijin usahanya itu.
Nasabah dari bank yang telah dicabut ijin usahanya harus tetap dilindungi kepentingannya. Pada waktu para nasabah tersebut berhubungan untuk pertama kalinya dengan bank tersebut, adalah dilandasi oleh persepsi yuridis bahwa identitas dan keadaan keuangannya akan dirahasiakan. Apabila kemudian hari ternyata bank tersebut dicabut ijin usahanya, seyogianya para nasabah itu tidak menjadi korban kesalahan dari manajemen bank tersebut yang telah mengakibatkan bank itu dicabut ijin usahanya. Mereka bukan pihak yang ikut bersalah. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Perbankan harus ada ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank yang telah dicabut ijin usahanya dan beberapa tahun (misalnya dalam jangka waktu sepuluh tahun) sejak tidak lagi menjadi anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank yang telah dicabut ijin usahanya itu tetap terikat oleh ketentuan rahasia bank.
Ketentuan yang serupa hendaknya pula ditentukan bagi bank yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Harus dipahami bahwa menurut Undang-Undang Kepailitan, debitor yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak bubar. Ketentuan ini berlaku pula bagi bank yang diputuskan pailit. Ijin usaha dari bank yang diputuskan pailit oleh pengadilan tidak ditentukan dicabut ijin usahanya oleh Bank Indonesia.
Pencabutan ijin usaha bank oleh Bank Indonesia hanyalah apabila Bank Indonesia melakukan tindakan berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Perbankan. Sedangkan menurut Undang-Undang Kepailitan, sekalipun permohonan pailit terhadap bank hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia, namun Undang-Undang Kepailitan tidak menentukan tentang keharusan Bank Indonesia mencabut ijin usaha bank.
IX. Rahasia Bank Bagi Bank Dalam Proses Likuidasi
Likuidasi suatu perusahaan merupakan hulu dari dua hal, yaitu yang pertama karena perusahaan bubar atau yang kedua karena perusahaan diputuskan pailit oleh pengadilan. Perusahaan bubar adalah karena dua hal pula, yaitu bubar demi hukum, misalnya karena masa usianya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya telah berakhir, atau karena dibubarkan, yaitu dibubarkan oleh para pemegang sahamnya secara sukarela atau atas perintah otoritas yang berwenang (misalnya pembubaran bank oleh RUPS atas perintah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Perbankan), atau dibubarkan berdasarkna putusan pengadilan.
Bagi bank yang dilikuidasi sebagai konsekuensi putusan pailit pengadilan, sedangkan ijin usaha bank tidak dicabut oleh Bank Indonesia, sudah barang tentu rahasia bank masih berlaku bagi para anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank tesebut. Namun bagi bank yang dilikuidasi sebagai akibat ijin usahanya dicabut oleh Bank Indonesia dan kemudian bank itu dibubarkan dan dilikuidasi, baik pembubaran dan likuidasi itu dilakukan secara sukarela oleh RUPS (Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Perbankan) atau berdasarkan putusan pengadilan atas permintaan Bank Indonesia (Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Perbankan), ketentuan rahasia bank masih tetap berlaku selama proses likuidasi belum selesai. Namun untuk menghindarkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak, seyogianya hal ini ditentukan secara tegas di dalam Undang-Undang Perbankan.
X. SANKSI-SANKSI PIDANA DAN PERDATA
Pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dapat berakibat bagi pelanggarnya memikul sanksi pidana maupun perdata. Di bawah ini akan diuraikan apa ujud sanksi pidana maupun sanksi perdata tersebut.
X.1. Sanksi Pidana
1. Mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), demikian menurut Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Baik sanksi pidana penjara maupun denda tersebut dijatuhkan secara kumulatif dan bukan secara alternatif. Artinya, hakim tidak dapat mejatuhkan salah satu saja dari bentuk sanksi pidana itu, tetapi harus kedua-duanya. Demikian pula terpidana tidak dapat memilih salah satu jenis pidana tersebut.
2. Perbuatan melanggar rahasia bank yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya adalah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2(dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), demikian ditentukan oleh Pasal 47 jo Pasal 51 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Kedua sanksi pidana tersebut, yaitu sanksi pidana penjara dan denda dijatuhkan secara kumulatif dan bukan secara alternatif. Sekedar sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggaran rahasia bank di Perancis, yang merupakan tindak pidana yang termasuk tindak pidana Pasal 37 KUH Perdata Perancis, dapat dikenai pidana penjara selama 1-6 bulan dan denda sebesar FF 500 sampai FF 15.000.
Di Luxembourg pelanggaran rahasia bank merupakan pelanggaran terhadap Pasal 458 KUH Pidana dan dapat dikenai pidana penjara antara 8 hari sampai 6 tahun dan denda berkisar antara 10.000 sampai 50.000 Francs.
Sedangkan menurut Pasal 23 Credit Systemm Act (KWG) dari Austria, orang yang membocorkan rahasia bank atau menggunakan fakta yang merupakan materi yang harus dirahasiakan menurut ketentuan rahasia bank dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau pihak ketiga dapat dijatuhi hukuman paling lama 1 (satu) tahun penjara atau denda.
Di Korea Selatan membocorkan rahasia bank merupakan pelanggaran terhadap Pasal 6 dari Real Name Financial Law yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda 3.000.000 Won. Bila pembocoran rahasia bank itu dituntut menurut Pasal 208 dari Securities and Exchange Law sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda 20.000.000 Won.
X.2. Sanksi Perdata
Apakah bagi nasabah yang dirugikan karena keadaan keuangannya dibocorkan oleh bank hanya dapat mengadukan kepada pihak kepolisian atau ke pihak kejaksaan saja? Atau dapat pulakah ia menuntut ganti kerugian dari bank?
Nasabah yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian dari bank yang membocorkan keterangan mengenai dana simpanannya melalui proses gugat-ginugat (litigasi) di pengadilan perdata berdasarkan dua alasan hukum. Alasan hukumnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah suatu fiduciary relation (hubungan kepercayaan). Bahwa hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah suatu fiduciary relation telah diakui secara luas oleh putusan pengadilan di banyak negara. Sebagai suatu fiduciary relation, maka bank mempunyai duty of fiduciary terhadap nasabah. Menurut asas hukum, dalam suatu duty of fiduciary apabila pihak yang harus mengemban kepercayaan ternyata mengungkapkan hal yang harus dirahasiakan mengenai pihak lainnya, maka terhadap perbuatannya itu dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Kedua, nasabah yang dirugikan itu dapat pula menggugat bank berdasarkan dalih bahwa bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Campbbell, Dennis. International Bank Secrecy. London: Sweet & Maxwell, 1992
Foster, Bank of London. 3F & F, 1862
Naete, Francis dan Roger McCormick. Bank Confidentiality. London: International Bar Association / Butter Worths, 1990
Sjahdeini, Sutan Remy. Legal Issues Seputar Pengaturan Rahasia Bank, 2005
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993
Tournier. National Provicial and Union Bank of England, 1924
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari Negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan
pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan system pembayaran dari negara yang bersangkutan. Hal ini adalah seperti yang pernah terjadi di tahun 1929-1933 ketika kurang lebih 9000 bank di Amerika Serikat, atau kurang lebih setengah dari jumlah bank yang ada pada waktu itu gulung tikar.
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan system pembayaran, yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut, sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
• Integritas pengurus
• Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
• Kesehatan bank yang bersangkutan
• Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia bank".
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah, tetapi ditetapkan sebagai kewajiban pidana. Bila hanya ditetapkan sebagai kewajiban kontraktual belaka, maka kewajiban bank itu menjadi kurang kokoh karena kewajiban kontraktual secara mudah dapat disimpangi.
Hal itulah yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi pelanggarannya. Pasal-pasal yang mengatur rahasia bank dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ialah Pasal 40, 41, 41A, 42, 42A, 43, 44, 44A, 45, 47, 47A, 50, 50A, 51, 52 dan 53.
II. Awal Muncul Konsep Rahasia Bank
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah bank yang bersangkutan. Hal ini nyata terlihat ketika Court of Appeal Inggris secara bulat memutuskan pendiriannya dalam kasus Tournier v. National Provincial and Union Bank of England tahun 1924, suatu putusan pengadilan yang kemudian menjadi leading case law yang menyangkut ketentuan rahasia bank di Inggris dan kemudian diacu oleh pengadilan- pengadilan negara-negara lain yang menganut common law system. Bahkan 60 tahun sebelum putusan Tournier tersebut, yaitu dalam perkara Foster v. The Bank of London tahun 1862, juri telah berpendapat bahwa terdapat kewajiban bagi bank untuk tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah bank yang bersangkutan kepada pihak lain. Namun pada waktu itu pendirian tersebut belum memperoleh afirmasi dari putusan-putusan pengadilan berikutnya.
Timbulnya pemikiran untuk perlunya merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank, adalah semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual. Ketentuan rahasia bank di Swiss, yaitu suatu negara yang dikenal mempunyai ketentuan rahasia bank yang dahulunya paling ketat di dunia, adalah juga semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank secara individual.
Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak dapat dikecualikan karena alasan apapun juga. Ketentuan rahasia bank di Swiss lahir mula-mula sehubungan dengan kedudukan Swiss sebagai negara yang netral secara tradisional. Alasan pertama, dalam abad ke-17, ribuan kaum Huguenots dari Perancis melarikan diri ke Swiss oleh karena mereka dikejar-kejar atau dilakukan penyiksaan-penyiksaan terhadap mereka sehubungan dengan agama yang mereka anut. Diantara mereka itu kemudian ada yang menjadi bankir, dan menginginkan agar supaya kerahasiaan dari nasabah-nasabah mereka untuk urusan-urusan keuangannya di negara asalnya dirahasiakan.
Alasan kedua adalah sehubungan dengan dikejar-kejarnya orang-orang Yahudi di waktu regime Nazi berkuasa di Jerman di tahun 1930-an dan 1940-an . Namun perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money laundering, dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi, terutama stabilitas moneter, telah menimbulkan kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu. Artinya, apabila kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum harus didahulukan daripada kepentingan nasabah secara pribadi, maka kewajiban bank untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual itu (dalam arti tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah) harus dapat dikesampingkan.
Contoh yang konkrit mengenai hal ini adalah berkaitan dengan kepentingan negara untuk menghitung memungut: 1) pajak nasabah yang bersangkutan, 2) penindakan korupsi, dan 3) pemberantasan money laundering. Merupakan hal yang kontradiktif bahwa dalam hal-hal tertentu, justru demi kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum, dikehendaki agar kewajiban rahasia bank diperketat.
Kepentingan negara yang dimaksud adalah pengerahan dana perbankan untuk keperluan pembangunan. Kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum itu dilandasi oleh alasan bahwa dijunjung tingginya dan dipegang teguhnya kewajiban rahasia bank merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan bank dalam upaya bank itu mengerahkan tabungan masyarakat. Selain itu terganggunya stabilitas moneter adalah antara lain dapat diakibatkan oleh runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan karena terlalu longgarnya rahasia bank.
Dalam kaitan itu, undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank harus tidak memungkinkan kewajiban rahasia bank secara mudah dapat dikesampingkan dengan dalih karena kepentingan umum menghendaki demikian.
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban rahasia bank yang harus dipegang teguh oleh bank adalah bukan semata-mata bagi: (1) kepentingan nasabah sendiri, tetapi juga (2) bagi bank yang bersangkutan dan (3) bagi kepentingan masyarakat umum sendiri.
III. Berbagai Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Rahasia Bank
Pada saat ini, praktis di semua negara berlaku ketentuan rahasia bank. Dengan demikian, rahasia bank bersifat universal, namun berbeda-beda dasar hukumnya disetiap negara. Pelanggaran rahasia bank yang diatur oleh masing-masing negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok. Kelompok pertama menentukan pelanggaran rahasia bank sebagai pelanggaran perdata (civil violation). Negara-negara tersebut membiarkan kewajiban bank hanya sebagai kewajiban yang timbul dari hubungan kontraktual belaka di antara bank dan nasabah, namun kewajiban kontraktual tersebut dapat disimpangi apabila kepentingan umum menghendaki dan apabila secara tegas dikecualikan oleh ketentuan Undang-Undang tertentu. Hal yang demikian misalnya dapat kita lihat pada ketentuan rahasia bank menurut hukum Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Negeri Belanda, Belgia, The Bahamas, The Cayman Islands dan beberapa negara lainnya.
Sedangkan kelompok yang kedua menentukan pelanggaran rahasia bank sebagai pelanggaran pidana (criminal violation), misalnya Swiss, Austria, Korea Selatan, Perancis, Luxembourg, dan Indonesia sendiri, dan beberapa negara lainnya . Berkenaan dengan berlakunya ketentuan rahasia bank di beberapa negara, ada beberapa masalah yang timbul dan memberikan perbedaan antara ketentuan rahasia bank dari satu negara dengan negara lainnya. Masalah yang pertama ialah yang menyangkut ruang lingkup kerahasiaannya, yaitu:
o Apakah yang diwajibkan untuk dirahasiakan itu seyogianya hanya terbatas sisi aktiva (asset) bank ataukah seyogianya termasuk pula sisi pasiva (liabilities) dari bank itu?
o Apakah indentitas nasabah juga termasuk lingkup yang harus dirahasiakan?
Masalah kedua adalah menyangkut jangka waktu bagi bank untuk merahasiakan dalam hal nasabah tersebut tidak lagi menjadi nasabah. Dengan kata lain, apakah kewajiban rahasia bank itu masih berlaku terus sekalipun yang bersangkutan tidak lagi menjadi nasabah bank (telah menjadi mantan nasabah)?
Masalah ketiga, ialah mengenai siapa-siapa saja yang dibebani dengan kewajiban merahasiakan itu. Apakah yang terikat oleh kewajiban rahasia bank hanya pengurus dan pegawai bank saja? Apakah kewajiban untuk merahasiakan itu berlaku pula bagi pihak yang terafiliasi dengan bank selain pegawai dan pengurus bank, seperti pemegang saham bank tersebut, auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan bank, konsultan bank bagi pihak yang akan melakukan akuisisi bank tersebut, pihak yang akan melakukan merger (penggabungan) atau konsolidasi (peleburan) dengan bank tersebut?
Masalah keempat, adalah yang menyangkut jangka waktu kewajiban merahasiakan itu bagi pengurus dan pegawai bank. Pertanyaannya adalah apakah rahasia bank masih tetap berlaku setelah seorang pengurus atau pegawai bank tidak lagi bekerja pada bank yang bersangkutan? Kalau tetap berlaku, sampai berapa lama sejak pengurus atau pegawai itu tidak lagi bekerja pada bank tersebut, kewajiban merahasiakan itu harus dipikulnya? Apakah kewajiban itu dipikul terus seumur hidup?
Masalah kelima, mengenai sikap apa yang seharusnya diambil bila terdapat benturan antara kepentingan nasabah secara individual dan kepentingan masyarakat luas (kepentingan umum) berkaitan dengan berlakunya rahasia bank itu. Dengan kata lain, bila terdapat benturan antara kewajiban untuk memegang teguh rahasia bank demi melindungi kepentingan nasabah yang bersangkutan dan kewajiban untuk mengungkapkan rahasia bank demi melindungi kepentingan umum, bagaimana hal itu seyogianya diatur oleh hukum? Benturan kepentingan ini dapat terjadi misalnya sehubungan dengan penghitungan dan penagihan pajak oleh pejabat pajak, pemberantasan tindak pidana, antara lain tindak pidana korupsi, pemberantasan money laundering, penyimpanan dana oleh warga negara lain dengan siapa negara lokasi bank tersebut berperang dengan negara dari warga negara penyimpan dana tersebut (dana simpanan warga dari negara musuh) dan negara dimana bank berlokasi memutuskan untuk menyita semua dana simpanan dari warga negara musuh.
Masalah keenam, dalam hal terjadi keadaan dimana demi melindungi kepentingan bank, justru kepentingan bank itu hanya mungkin terlindungi apabila bank mengungkapkan keterangan mengenai keadaan keuangan nasabah pada bank yang bersangkutan dan identitas nasabahnya. Hal itu terjadi antara lain apabila timbul perkara gugat menggugat antara bank dan nasabah. Tidaklah mungkin bagi bank untuk dapat membela diri dalam perkara itu apabila bank tidak diperkenankan untuk mengungkapkan keadaan keuangan nasabah yang berperkara dengan bank itu yang ada di bank tersebut.
Masalah ketujuh, adalah apabila dalam hal-hal tertentu rahasia bank itu boleh diungkapkan sebagai pengecualian, maka masalahnya adalah: Apakah pengecualian itu diberikan demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Maksudnya adalah, apabila pengecualian itu terjadi demi hukum, maka
pengecualain tersebut langsung diberikan oleh undang-undang. Tetapi apabila pengeculian itu hanya dapat diberikan setelah terlebih dahulu diperoleh izin dari otoritas yang berwenang memberikan izin tersebut, maka tanpa adanya izin tersebut bank tidak mungkin mengungkapkan informasi yang harus dirahasiakan itu.
Masalah kedelapan ialah yang menyangkut siapa otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian tersebut? Apakah otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian itu adalah Menteri Keuangan, Pimpinan Bank Sentral, ataukah Pengadilan, atau Kepala Negara?
Masalah yang kesembilan adalah yang menyangkut persetujuan nasabah. Berkaitan dengan itu, ternyata berbeda-beda juga antara ketentuan negara yang satu dengan negara yang lain mengenai apakah persetujuan nasabah dapat menghapuskan kewajiban bank untuk memegang teguh rahasia bank itu. Sehubungan dengan masalah-masalah tersebut di atas, dalam tulisan ini akan dibahas masalah-masalah yang dikemukakan di atas itu.
IV. Rumusan Pengertian Rahasia Bank dan Rumusan Tindak Pidana Rahasia Bank
Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia mula-mula ialah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tetapi kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Pengertian rahasia bank oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diberikan oleh Pasal 1 angka 16 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Pengertian ini telah diubah dengan pengertian yang baru oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Oleh Undang-Undang itu rumusan yang baru diberikan dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Selain dari memberikan rumusan dari pengertiannya, Undang-Undang Perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 memberikan rumusan delik rahasia bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1). Bunyi lengkap dari rumusan delik rahasia bank menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ialah:
Pasal 40
(1) Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasl 41, 42, 43 dan 44. Rumusan delik rahasia bank tersebut di atas telah diubah dengan rumusan yang baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Rumusan yang baru itu lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A.
Kedua rumusan delik rahasia bank itu sangat berbeda. Perbedaannya akan diuraikan dalam bab-bab berikut dari makalah ini. Tindak pidana rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 51 ialah kejahatan. Sanksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2), yaitu pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
V. Ruang Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan sehubungan dengan ketentuan rahasia bank ialah: Apakah yang harus dirahasiakan itu hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Dengan kata lain, apakah lingkup rahasia bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit? Apakah keadaan keuangan dari nasabah yang hanya menggunakan jasa perbankan dari bank tersebut selain berupa jasa simpanan dan kredit, seperti pengiriman uang (transfer dana), pembukaan L/C, penerimaan L/C, harus pula dirahasiakan?
Sehubungan dengan lingkup rahasia bank, juga merupakan legal issue mengenai apakah identitas nasabah merupakan hal yang harus dirahasiakan juga? Ketika meletus peristiwa kredit macet dari Golden Key Group atau Eddy Tansil yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Indonesia (Persero) atau Bapindo, maka telah timbul berbagai pendapat di kalangan masyarakat mengenai: Apakah rahasia bank itu juga berlaku bagi keadaan keuangan dari nasabah debitur, lebih-lebih lagi nasabah debitur yang telah macet kreditnya? Yang paling keras pendapatnya adalah Kwik Kian Gie yang berpendapat bahwa rahasia bank hanya berlaku bagi nasabah penyimpan dana, tidak berlaku bagi nasabah debitur.
Pada waktu itu, rumusan rahasia bank yang berlaku adalah rumusan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 (sebelum diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998).
Dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang mengemukakan "Kerahasiaan itu diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank" dapat disimpulkan bahwa lingkup rahasia bank memang menyangkut simpanan nasabah. Namun bila membaca kalimat selanjutnya dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) itu yang berbunyi "masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya kepada bank atau memanfaatkan jasa bank (sudah barang tentu termasuk jasa bank berupa kredit, penulis) apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan", dapat disimpulkan bahwa bukan hanya keadaan keuangan dari nasabah yang menyimpan dana pada bank saja (pasiva bank), tetapi juga nasabah lain yang menggunakan jasa bank selain jasa penyimpanan dana.
Dengan demikian rahasia bank juga berlaku bagi nasabah debitur atau kredit bank (aktiva) maupun nasabah yang menggunakan jasa bank lain, seperti misalnya kiriman uang, pembukaan L/C, jaminan bank, dan lain-lain. Bahwa ketentuan rahasia bank menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 berlaku bukan saja menyangkut keadaan keuangan dari nasabah penyimpan dana (pasiva bank), tetapi berlaku pula bagi kredit yang diperoleh oleh nasabah debitur dari bank tersebut (aktiva bank), adalah dapat pula disimpulkan dari penjelasan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan informasi antara bank mengenai kredit.
Penafsiran tentang pengertian rahasia bank seperti di atas adalah juga pendirian Bank Indonesia sebagaimana dikemukakan dalam Surat Direksi Bank Indonesia No. 2/377/UPPB/PbB tanggal 11 September 1969 kepada semua bank-bank di Indonesia perihal "Penafsiran tentang Pengertian Rahasia Bank". Surat Bank Indonesia tersebut sekalipun berkaitan dengan penafsiran tentang pengertian rahasia bank menurut Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 1967, namun masih dianggap tetap berlaku berkaitan dengan ketentuan rahasia bank menurut Undang- Undang No. 7 Tahun 1992. Masyarakat merasa sangat tidak puas atas rumusan rahasia bank sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992.
Masyarakat berpendapat bahwa rumusan itu terlalu jauh, karena sampai mencakup kredit bank yang diberikan kepada nasabah. Masyarakat berpendapat bahwa seyogianya lingkup rahasia bank hanya meliputi dana simpanan nasabah saja (pasiva bank) dan keterangan yang menyangkut nasabah penyimpannya. Lingkup rahasia bank yang sampai meliputi kredit yang diterima oleh nasabah (aktiva bank), dirasakan oleh masyarakat sebagai memperkosa atau memasung hak masyarakat untuk mengetahui kredit-kredit macet perbankan yang sangat mempengaruhi kesehatan perbankan.
Sehubungan dengan itu, maka rumusan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 telah diubah dengan rumusan yang baru sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 40 ayat (1) yang baru dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Menurut rumusan Pasal 40 ayat (1) tersebut, lingkup rahasia bank ditegaskan hanya terbatas kepada simpanan nasabah (pasiva bank) saja.
Berkaitan dengan lingkup yang wajib dirahasiakan berkenaan dengan berlakunya ketentuan rahasia bank itu ialah apakah indentititas nasabah bank harus pula dirahasiakan oleh bank?. Dari rumusan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan nasabah tetapi juga (identitas) Nasabah Penyimpan yang memiliki simpanan itu. Bahkan dalam rumusan Pasal 40 itu, Nasabah Penyimpan disebut lebih dahulu daripada simpanannya. Nampaknya dalam pikiran pembuat Undang-Undang, justru identitas Nasabah Penyimpannya lebih penting daripada Simpanannya. Atau mungkin pula dalam pikiran pembuat Undang-Undang, “Nasabah Penyimpan” sengaja disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”, untuk menekankan bahwa merahasiakan identitas Nasabah Penyimpannya sama pentingnya dengan merahasiakan Simpanannya.
Dibeberapa negara memang lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah saja, tetapi meliputi pula identitas nasabah yang bersangkutan. Lingkup rahasia bank sebaiknya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Menyangkut sisi liabilities (pasiva) bank. Sisi asset (aktiva) bank tidak perlu dirahasiakan.
2. Keadaan keuangan nasabah bukan penyimpan dana yang menggunakan jasa bank sesaat (walk-in customer) yang jasa bank itu menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayarkan dana kepada pihak tersebut atau pihak yang ditunjuk oleh yang bersangkutan (antara lain berupa pengiriman uang) yang dana itu berasal dari setoran nasabah.
3. Identitas nasabah.
VI. INFORMASI MENGENAI MANTAN NASABAH
Adalah lazim di dalam praktik perbankan atau praktik bisnis, bahwa seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti adalah lazim seorang nasabah mempunyai beberapa bank. Sehubungan dengan kelaziman itu, maka timbul pertanyaan: Apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh Undang-Undang baik oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1992 maupun oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, seyogianya apabila Undang-Undang Perbankan Indonesia menentukan bahwa kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan (telah menjadi mantan nasabah).
Sekalipun Undang-Undang Perbankan Indonesia hendaknya menetapkan agar bank merahasiakan identitas dan keadaan keuangan mantan nasabah bank, namun perlu diberikan pembatasan jangka waktu, misalnya selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat tidak menjadi nasabah lagi.
VII. PIHAK-PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MEMEGANG TEGUH
RAHASIA BANK
VII. 1. Pihak-Pihak Yang Berkewajiban Merahasiakan.
Menurut Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank ialah:
o Anggota Dewan Komisaris Bank
o Anggota Direksi Bank
o Pegawai Bank
o Pihak terafiliasi lainnya dari bank.
VII.2. Pengertian Pegawai Bank
Siapa sajakah yang dapat dikatagorikan sebagai “pegawai bank” yang dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 itu? Menurut penjelasan dari Pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan dengan “pegawai bank” adalah "semua pejabat dan karyawan bank". Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank ini terlalu luas dan tidak realistis. Dengan pengertian bahwa “pegawai bank” adalah "semua pejabat dan karyawan bank ", maka berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses sama sekali terhadap atau tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, misalnya para pelayan, satpam, pengemudi, juru ketik di unit logistik, para pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi contoh yang dapat dikemukakan.
VII. 3. Kewajiban Merahasiakan Bagi Mantan Pegawai Bank.
Seorang pegawai bank tidak selamanya menjadi pegawai dari bank yang bersangkutan. Yang bersangkutan akan (1) menjalani pensiun setelah masanya tiba, atau (2) berhenti atas permintaan sendiri atau (3) diberhentikan oleh bank tempatnya bekerja. Beberapa waktu yang lalu banyak pegawai bank yang terpaksa terkena PHK massal karena banyak bank dilikuidasi, atau dibekukan kegiatan usahanya. Timbul pertanyaan, bila pegawai bank itu sudah tidak lagi menjadi pegawai, apakah mantan pegawai itu masih tetap terkena oleh kewajiban untuk memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif dari bank yang bersangkutan?
Ternyata Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 maupun Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tidak mengaturnya. Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank; ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus seumur hidup. Undang-Undang Perbankan Indonesia seyogianya menentukan secara tegas bahwa kewajiban merahasiakan itu berlaku terus sekalipun seseorang telah tidak lagi menjadi pengurus atau pegawai bank.
Hanya saja perlu diperdebatkan apakah keterikatannya pada kewajiban itu perlu ditentukan batas waktunya ataukah sebaiknya diberlakukan terus seumur hidup. Sebaiknya diberlakukan untuk jangka waktu tertentu saja sejak yang bersangkutan tidak lagi menjadi pegawai, misalnya untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tidak lagi menjadi pegawai.
VIII.Rahasia Bank Bagi Bank Yang Telah Dicabut Izin Usahanya
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Perbankan, Bank Indonesia dapat mencabut ijin usaha bank. Sehubungan dengan ketentuan rahasia bank, apakah pegawai dari bank yang telah dicabut ijin usahanya itu masih harus merahasiakan keadaan keuangan nasabah dari bank tersebut? Jawaban atas pertanyaan tersebut terkait dengan persepsi hukum apakah suatu bank yang telah dicabut ijin usahanya masih secara yuridis dapat diklasifikasikan sebagai bank?
Apabila jawaban atas pertanyaan itu adalah bahwa bank yang telah dicabut ijin usahanya secara yuridis masih diklasifikasikan sebagai bank, maka sudah barang tentu bank yang telah dicabut ijin usahanya itu masih terikat pada ketentuan rahasia bank. Sedangkan apabila bank yang telah dicabut ijin usahanya tidak lagi diklasifikasikan sebagai bank, maka bank yang telah dicabut ijin usahanya itu tidak lagi terikat pada ketentuan rahasia bank. Akan menjadi perdebatan yang bertele-tele untuk mempermasalahkan secara yuridis apakah bank yang telah dicabut ijin usahanya masih atau tidak lagi diklasifikasikan sebagai bank. Oleh karena itu, akan menjadi perdebatan yang bertele-tele pula untuk mempermasalahkan secara yuridis apakah bank yang telah dicabut ijin usahanya itu masih terikat pada ketentuan rahasia bank.
Oleh karena itu, Undang-Undang Perbankan menegaskan mengenai masih atau tidak lagi berlakunya rahasia bank bagi anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank yang telah dicabut ijin usahanya dan setelah mereka tidak lagi terikat dengan bank yang telah dicabut ijin usahanya itu.
Nasabah dari bank yang telah dicabut ijin usahanya harus tetap dilindungi kepentingannya. Pada waktu para nasabah tersebut berhubungan untuk pertama kalinya dengan bank tersebut, adalah dilandasi oleh persepsi yuridis bahwa identitas dan keadaan keuangannya akan dirahasiakan. Apabila kemudian hari ternyata bank tersebut dicabut ijin usahanya, seyogianya para nasabah itu tidak menjadi korban kesalahan dari manajemen bank tersebut yang telah mengakibatkan bank itu dicabut ijin usahanya. Mereka bukan pihak yang ikut bersalah. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Perbankan harus ada ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank yang telah dicabut ijin usahanya dan beberapa tahun (misalnya dalam jangka waktu sepuluh tahun) sejak tidak lagi menjadi anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank yang telah dicabut ijin usahanya itu tetap terikat oleh ketentuan rahasia bank.
Ketentuan yang serupa hendaknya pula ditentukan bagi bank yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Harus dipahami bahwa menurut Undang-Undang Kepailitan, debitor yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak bubar. Ketentuan ini berlaku pula bagi bank yang diputuskan pailit. Ijin usaha dari bank yang diputuskan pailit oleh pengadilan tidak ditentukan dicabut ijin usahanya oleh Bank Indonesia.
Pencabutan ijin usaha bank oleh Bank Indonesia hanyalah apabila Bank Indonesia melakukan tindakan berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Perbankan. Sedangkan menurut Undang-Undang Kepailitan, sekalipun permohonan pailit terhadap bank hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia, namun Undang-Undang Kepailitan tidak menentukan tentang keharusan Bank Indonesia mencabut ijin usaha bank.
IX. Rahasia Bank Bagi Bank Dalam Proses Likuidasi
Likuidasi suatu perusahaan merupakan hulu dari dua hal, yaitu yang pertama karena perusahaan bubar atau yang kedua karena perusahaan diputuskan pailit oleh pengadilan. Perusahaan bubar adalah karena dua hal pula, yaitu bubar demi hukum, misalnya karena masa usianya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya telah berakhir, atau karena dibubarkan, yaitu dibubarkan oleh para pemegang sahamnya secara sukarela atau atas perintah otoritas yang berwenang (misalnya pembubaran bank oleh RUPS atas perintah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Perbankan), atau dibubarkan berdasarkna putusan pengadilan.
Bagi bank yang dilikuidasi sebagai konsekuensi putusan pailit pengadilan, sedangkan ijin usaha bank tidak dicabut oleh Bank Indonesia, sudah barang tentu rahasia bank masih berlaku bagi para anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank tesebut. Namun bagi bank yang dilikuidasi sebagai akibat ijin usahanya dicabut oleh Bank Indonesia dan kemudian bank itu dibubarkan dan dilikuidasi, baik pembubaran dan likuidasi itu dilakukan secara sukarela oleh RUPS (Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Perbankan) atau berdasarkan putusan pengadilan atas permintaan Bank Indonesia (Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Perbankan), ketentuan rahasia bank masih tetap berlaku selama proses likuidasi belum selesai. Namun untuk menghindarkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak, seyogianya hal ini ditentukan secara tegas di dalam Undang-Undang Perbankan.
X. SANKSI-SANKSI PIDANA DAN PERDATA
Pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dapat berakibat bagi pelanggarnya memikul sanksi pidana maupun perdata. Di bawah ini akan diuraikan apa ujud sanksi pidana maupun sanksi perdata tersebut.
X.1. Sanksi Pidana
1. Mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), demikian menurut Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Baik sanksi pidana penjara maupun denda tersebut dijatuhkan secara kumulatif dan bukan secara alternatif. Artinya, hakim tidak dapat mejatuhkan salah satu saja dari bentuk sanksi pidana itu, tetapi harus kedua-duanya. Demikian pula terpidana tidak dapat memilih salah satu jenis pidana tersebut.
2. Perbuatan melanggar rahasia bank yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya adalah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2(dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), demikian ditentukan oleh Pasal 47 jo Pasal 51 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Kedua sanksi pidana tersebut, yaitu sanksi pidana penjara dan denda dijatuhkan secara kumulatif dan bukan secara alternatif. Sekedar sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggaran rahasia bank di Perancis, yang merupakan tindak pidana yang termasuk tindak pidana Pasal 37 KUH Perdata Perancis, dapat dikenai pidana penjara selama 1-6 bulan dan denda sebesar FF 500 sampai FF 15.000.
Di Luxembourg pelanggaran rahasia bank merupakan pelanggaran terhadap Pasal 458 KUH Pidana dan dapat dikenai pidana penjara antara 8 hari sampai 6 tahun dan denda berkisar antara 10.000 sampai 50.000 Francs.
Sedangkan menurut Pasal 23 Credit Systemm Act (KWG) dari Austria, orang yang membocorkan rahasia bank atau menggunakan fakta yang merupakan materi yang harus dirahasiakan menurut ketentuan rahasia bank dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau pihak ketiga dapat dijatuhi hukuman paling lama 1 (satu) tahun penjara atau denda.
Di Korea Selatan membocorkan rahasia bank merupakan pelanggaran terhadap Pasal 6 dari Real Name Financial Law yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda 3.000.000 Won. Bila pembocoran rahasia bank itu dituntut menurut Pasal 208 dari Securities and Exchange Law sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda 20.000.000 Won.
X.2. Sanksi Perdata
Apakah bagi nasabah yang dirugikan karena keadaan keuangannya dibocorkan oleh bank hanya dapat mengadukan kepada pihak kepolisian atau ke pihak kejaksaan saja? Atau dapat pulakah ia menuntut ganti kerugian dari bank?
Nasabah yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian dari bank yang membocorkan keterangan mengenai dana simpanannya melalui proses gugat-ginugat (litigasi) di pengadilan perdata berdasarkan dua alasan hukum. Alasan hukumnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah suatu fiduciary relation (hubungan kepercayaan). Bahwa hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah suatu fiduciary relation telah diakui secara luas oleh putusan pengadilan di banyak negara. Sebagai suatu fiduciary relation, maka bank mempunyai duty of fiduciary terhadap nasabah. Menurut asas hukum, dalam suatu duty of fiduciary apabila pihak yang harus mengemban kepercayaan ternyata mengungkapkan hal yang harus dirahasiakan mengenai pihak lainnya, maka terhadap perbuatannya itu dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Kedua, nasabah yang dirugikan itu dapat pula menggugat bank berdasarkan dalih bahwa bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Campbbell, Dennis. International Bank Secrecy. London: Sweet & Maxwell, 1992
Foster, Bank of London. 3F & F, 1862
Naete, Francis dan Roger McCormick. Bank Confidentiality. London: International Bar Association / Butter Worths, 1990
Sjahdeini, Sutan Remy. Legal Issues Seputar Pengaturan Rahasia Bank, 2005
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993
Tournier. National Provicial and Union Bank of England, 1924
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Friday, August 07, 2009
Thursday, August 06, 2009
partisipasi politik
Latar Belakang
Dalam analisis politik moderen partisipasi politik merupakan suatu masalah yang penting, dan akhir-akhir ini banyak dipelajari terutama dalam hubungannya dengan negara-negara berkembang. Pada awalnya studi mengenai partisipaasi politik memfokuskan diri pada partai sebagai pelaku utama, tetapi dengan berkembangnya demokrasi banyak muncul kelompok masyarakat yang juga ingin memengaruhi proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan umum. Kelompok-kelompok ini lahir di masa pasca industrial (post industrial) dan dinamakan gerakan social baru (new social movement). Kelompok-kelompok ini kecewa dengan kinerja partai politik dan cenderung untuk memusatkan perhatian pada satu masalah tertentu (single issue) saja dengan harapan akan lebih efektif memengaruhi proses pengambilan keputusan melalui direct action.
Definisi Partisipasi Politik
Apakah partisipasi politik itu? Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan, secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan social dengan direct actionnya, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini disajikan pendapat beberapa sarjana yang mempelopori studi partisipasi dengan partai politik sebagai pelaku utama.
Herbert McClosky seseorang tokoh masalah partisipasi berpendapat:
Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam prosespenguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebajikan umum (The term political participation will refer to those voluntary activities by which members of a society share in the selection of rules and, directly, in the formation of public policy).
Hal yang diteropong terutama adalah tindakan-tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan-keputusan pemerintah, sekalipun focus utamanya lebih luas tetapi abstrak, yaitu usaha-usaha untuk memengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat (the authoritative allocation of values for a society).
Dalam hubungan dengan negara-negara baru Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries member tafsiran yang lebih luas dengan memasukkan secara eksplisit tindakan illegal dan kekerasan.
“Partisipasi politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribad-pribadi, yang dimaksud untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadic, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. (By political participation we mean activy by private citizens designed to influence government decision making. Participation may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective)”.
Di negara-negara demokrasi konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan. Jadi, partisipasi politik merupakan pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang abash oleh rakyat.
Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik, misalnya melalui pemberian suara atau kegiatan lain, terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan bersama itu kepentingan mereka akan tersalur atau sekurang-kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat memengaruhi tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai efek politik (Political efficacy).
Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa partisipasi politik erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. Perasaan kesadaran seperti ini dimulai dari orang yang berpendidikan, yang kehidupannya lebih baik, dan orang orang-orang terkemuka. Pada mulanya di Eropa hanya elite masyarakat saja yang diwakili di dalam perwakilan. Di Amerika, perempuan baru mempunyai hak suara setelah adanya Amademen ke-19 pada tahun 1920. Tetapi perlahan-perlahan keinginan untuk berpartisipasi menjangkau semua sektor masyarakat-laki-laki dan perempuan-dan mereka menuntut hak untuk bersuara.
Di negara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Dalam alam pikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu. Hal itu juga menunjukkan bahwa rezim yang bersangkutan memiliki kadar keabsahan (legitimacy) yang tinggi. Maka dari itu, pembatasan yang dimasa lalu sering diberlakukan, seperti pembayaran pajak pemilihan (yang di Amerika Serikat pada masa itu merupakan suatu tindakan efektif untuk membatasi partisipasi orang kulit hitam), atau pemilihan hanya oleh kaum pria saja (perempuan Swis baru mulai tahun 1972 diberi hak pilih), dewasa ini umumnya telah ditinggalkan.
Sebaliknya, tidak partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan. Lagi pula, dikhawatirkan bahwa jika pelbagai pendapat dalam masyarakat tidak dikemukakan, pimpinan Negara akan kurang tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan cenderung melayani kepentingan beberapa kelompok saja. Pada umumnya partisipasi yang rendah dianggap menunjukkan legitimasi yang rendah pula.
Selain itu, para sarjana yang mengamati masyarakat demokrasi Barat juga cenderung berpendapat bahwa yang dinamakan partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja, yaitu kegiatan yang dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun. Termasuk dalam kelompok ini para tokoh seperti Herbert McClosky, Gabriel Almond, Norman H. Nie, dan Sidney Verba.
Akan tetapi, disamping itu, beberapa sarjana yang banyak mempelajari Negara-negara komunis dan berbagai Negara berkembang, cenderung berpendapat bahwa kegiatan yang tidak sukarela pun tercakup, karena sukar sekali untuk membedakan antara kegiatan yang benar-benar sukarela dan kegiatan yang dipaksakan secara terselubung, baik oleh pengusaha maupun oleh kelompok lain. Huntington dan Nelson misalnya membedakan antara partispasi yang bersifat otonom (autonomous participation) dan partisipasi yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak lain (mobilized participation). Ada juga yang menamakan gejala terakhir ini sebagai regimented participation.
Dalam hubungan ini mungkin dapat dikatakan bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsur tekanan atau manipulasi, akan tetapi dinegara-negara demokrasi Barat tekanan semacam ini jauh lebih sedikit dibanding dengan dinegara-negara otoriter. Dinegara-negara berkembang terhadap kombinasi dari unsur sukarela dan unsur manipulasi dengan berbagai bobot dan takaran.
Ada pula pendapat bahwa partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat positif. Akan tetapi Huntington dan Nelson menganggap bahwa kegiatan yang ada unsur destruktifnya seperti demontrasi, teror, pembunuhan politik, dan lain-lain merupakan suatu bentuk partisipasi.
Disamping mereka yang ikut serta dalam satu atau lebih bentuk partisipasi, ada warga masyarakat yang sama sekali melibatkan diri dalam kegiatan politik. Hal ini adalah kebalikan dari partisipasi dan disebut apati (apathy). Timbul pertanyaan : mengapa orang adaptis ? Ada beberapa jawaban. Mereka tidak ikut pemilihan karena sikap acuh tak acuh dan tidak tertarik pada, atau kurang paham mengenai masalah politik. Ada juga karena tidak yakin bahwa usaha untuk memengaruhi kebijakan pemerintah akan berhasil, dan ada juga yang sengaja tidak memanfaatkan kesempatan merupakan hal yang dianggap biasa.
Namun demikian, tidak semua sarjana menganggap apati sebagai masalah yang perlu dirisaukan. McClosky dalam tulisannya tersebut mengemukakan bahwa sikap apati ini malahan dapat diartikan sebagai hal yang positif karena memberi fleksibilitas kepada sistem politik, dibanding dengan masyarakat yang mengalami partisipasi berlebih-lebihan dan dimana warganya terlalu ”aktif”, sehingga menjurus ke pertikaian, fragmentasi, dan insabilitas sebagai manifestasi ketidakpuasan.
Sebaliknya, ada kemungkinan bahwa orang tidak ikut memilih karena berpendapat bahwa keadaan tidak terlalu buruk dan bahwa siapa pun yang akan dipilih tidak akan mengubah keadaan itu. Dengan demikian ia tidak merasa perlu memanfaatkan hak pilihnya. Jadi, ”apatis” dalam pandangan ini tidak menunjuk rasa puas dan kepercayaan terhadap sistem politik yang ada. Maka dari itu sekurang-kurangnya dinegara-negara demokrasi Barat, gejala tidak memberi suara dapat diartikan sebagai mencerminkan stabilitas dari sistem politik yang bersangkutan. Pandangan yang sama hati-hatinya dikemukakan oleh Robeth Dahl, sedangkan Galen A. Irwin dalam tulisannya ”Political Efficacy, Satisfaction and Participation menyimpulkan bahwa dalam beberapa keadaan tertentu, perasaan puas menyebabkan partisipasi yang lebih penting adalah meneliti sebab-sebab mengapa seseorang tidak memberikan suaranya.
Partisipasi politik juga ada diberbagai jenis negara dalam pembahasan ini dikelompokan jenis negara demokrasi, negara otoriter, negara berkembang dan melalui New Social Movements. Berikut ini pembahasan mengenai partisipasi politik di negara demokrasi, negara otoriter, negara berkembang, kemudian partisipasi politik melalui New Social Movements (NSM) dan Kelompok-kelompok kepentingan. Juga adanya pembahasan mengenai beberapa jenis kelompok yang berhubungan dengan partisipasi politik tersebut.
Partisipasi Politik di Negara Demokrasi
Kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai partisipasi politik menunjukkan berbagai bentuk dan intensitas. Biasanya diadakan perbedaan jenis partisipasi menurut frekuensi dan intensitasnya. Orang yang mengikuti kegiatan secara tidak intensif, yaitu kegiatan yang tidak banyak menyita waktu dan yang biasanya tidak berdasarkan prakarsa sendiri (seperti memberikan suara dalam pemilihan umum) besar sekali jumlahnya. Sebaliknya, kecil sekali jumlah orang yang secara aktif dan sepenuh waktu melibatkan diri dalam politik. Kegiatan sebagai aktivis politik ini mencakup antara lain menjadi pimpinan partai atau kelompok kepentingan.
Dibawah ini dipaparkan dua piramida pola partisipasi. Piramida berpartisipasi I menurut Milbrath dan Goel, memperlihkan bahwa masyarakat Amerika dapat dibagikan dalam tiga kategori : a. Pemain (Gladiator), b. Penonton (Spectators), dan c. Apatis (Apatheics).
Bagan 1
Piramida Partisipasi Politik I
Pemain (Gladiators)
5-7% populasi termasuk gladiator, yaitu orang yang sangat aktif dalam dunia politik
Penonton (Gladiators)
60% populasi aktif secara minimal, termasuk memakai hak pilihnya.
Apatis (Apathics)
33% populasi termasuk apathics, yaitu orang yang tidak aktif sama sekali, termasuk tidak memakai hak pilihnya.
Sumber: L. Milbrath dan M. Goel, Political Participation: How and Why Do People Get Involved in Politics, ed.ke-2 (Chocago, III:Rind McMally 1977), seperti disebut oleh Rod Hague dkk, Corporative Government and Politics, ed.ke-4, London:Macmillan Press, 1998), hal. 82
Piramida partisipasi politik II, Sebagaimana disampaikan oleh David F Roth dan Frank L. Wilson, melihat masyarakat terbagi dalam empat kategori : a. Aktivis (Activists) b.Partisipan(Perticipants) c. Penonton(Onlookers) dan d. Apolitis(Apoliticals). Piramida menurut Roth dan Wilson menarik untuk disimak karena memasukan perilaku menyimpang (the deviant) seperti pembunuhan politik, pembajakan, danterorisme; dibagian puncak piramida.
Bagan 2
Piramida Partisipasi Politik II
Aktivis (Activists)
The Deviant (termasuk didalamnya pembunuh dengan maksud politik, pembajak, danterorisme)
Pejabat publik atau calon bekerja publik; Fungsionaris patrai politik pimpinan kelompok kepentingan
Partisipant (Participants)
Orang yang bekerja untuk kampanye;
Anggota partai secara aktif;
Partisipan aktif dalam kelompok kepentingan dan tindakan-tindakan yang bersifat politis;
Orang yang terlibat dalam komunitas proyek
Penonton (Onlookers)
Orang yang menghindarireli-reli politik;
Anggota dalam kelompok keperntingan;
Pe-lobby;
Pemilih;
Orang yang terlibat dalam diskusi politik;
Pemerhati dalam pembangunan politik
Apolitis (Apoliticals)
Sumber: David F. Roth dan Frank L Wilson, The Comparative Study of Politics, ed.ke-2, (Boston:Houghton Mifflin Company, 1976), hal.159
Suatu penelitian lain yang dilakukan oleh Verba dan Nie menemukan bahwa dari sejumlah orang Amerika yang diteliti:
a. Dua puluh dua persen dari masyarakat Amerika sama sekali tidak aktif dalam kehidupan politik, memberikan suara dalam pemilihan pun tidak. Kelompok ini terdiri atas tingkat sosial-ekonomi rendah, berkulit hitam, perempuan, orang tua(Diatas 55 tahun) dan orang muda(dibawah 35 tahun)
b. Dua puluh satu persen – disebut “spesialis pemilih(voting spesialists) – hanya aktif dalam memberikan suara, tetapi tidak mengadakan kegiatan politik lainnya. Kelompok ini terdiri atas golongan sosial-ekonomi rendah, orang tua, danberumur. Orang daerah pedesaan kurang terwakili dalam kelompok ini.
c. Empat persen – disebut “partisipan parokial” (parochial participants) – hanya aktif mengontrak pejabat, baik dipemerintahan maupun partai, apabila mereka menemui persoalan tertentu. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah masyarakat kelas ekonomi bawah yang beragama Katolik dikota-kota besar.
d. Dua puluh persen – disebut “komunalis” (communalists) – mengontak pejabat partai dan pemerintahan mengenal banyak isu, dan mereka bekerja sama untuk menangani isu-isu tersebut. Kebanyakan dari mereka memilih, tetapi tidak mau melibatkan diri dalam kampanye pemilihan umum. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah masyarakat sosial-ekonomi atas yang beragama Protestan. Juga masyarakat di pedesaan dan kota-kota kecil, tetapi tidak dikota-kota besar.
e. Lima belas persen – disebut “aktavis kampanye”(campaigners) – selalu memberkan suara dalam pemilihan dan aktif dalam kampanye pemilihan. Mereka disebut ‘aktivis kampanye” dan terdiri atasgolongan atas, berasal dari kota besar dan kota satelit. Banyak orang kulit hitam dan orang Katolik termasuk didalamnya.
f. Sebelas persen-disebut “aktivis penuh” (complete activists). Kelompok ini merupakan aktivis dalam arti aktif melakukan segala macam kegiatan politik termasuk berkampanye, menjadi pimpinan partai sepenuh waktu, dan sebagainya. Mereka ini kebanyakan berasal dari golongan sosial-ekonomi atas. Orang tua dan golongan muda kurang terwakili dalam kelompok ini.
Suatu bentuk patisipasi yang paling mudah diukur intensitasnya adalah perilaku warga negara dalam pemilihan umum, antara lain melalui perhitungan persesntase orang yang menggunakan hak pilihnya (vater turnout) dibanding dengan jumlah seluruh warga negara yang berhak memilih.
Di Amerika Serikat vater turnout umunya lebih rendah daripada dinegara-negara Eropa Barat. Di Amerika persentase itu pada tahun 1995 kurang dari 50%, sementara dinegara-negara Eropa pada umunya lebih baik. Contohnya. Prancis dan Jerman. Pada pemilihan umum 1990 di Prancis angka partisipasinya mencapai 86%, sedangkan diJerman pada pemilihan umum 1992 mencapai 90%. Di Inggris pada pemilihan umum 1992 juga cukup tinggi angka partisipasinya, yakni 77,7%. DiBelanda (Nederland) angka partisipasinya sama dengan Prancis, yakni 86%. Partisipasi disemua negara Barat tersebut menunjukkan kenaikan dibanding pada dasawarsa 1970-an dan 1980-an.
Perkembangan pada pemilihan umum berikutnya adalah sebagai berikut. Di Inggris, pada pemilihan umum 2001 voter turnout-nya 59,2%, pada pemilihan umum 2005 meningkat menjadi 61,3%. Angka partisipasi pada pemilihan umum 2001 tersebut merupakan yang terendah dalam sejarah pemilihan umum Inggris sejak 1918. Sedangkan di Jerman, pada pemilihan umum 1994, jumlah yang menggunakan hak pilih adalah 47.105.174. Pada pemilihan umum empat tahun kemudian (1998) meningkat menjadi 49.308.512 orang. Pada pemilihan umum 2002 berkurang lagi menjadi 47.980.304 orang. Di Australia voter turnout tinggi(karena wajib), yaitu hampir 95%. Persentase voter turnout yang paling tinggi adalah Uni Soviet dalam masa jayanya.
Beralih ke profil partisipasi, memperoleh data partisipasi di negara-negara berkembang ternyata tidak mudah, tambahan pula berbeda-beda satu sama lainnya. Di India misalnya, dalam pemilihan umum yang dilaksanakan pada Bulan November 1993, persentase yang memberi suara adalah kira-kita 50%. Persentase ini hanya berubah sedikit pada pemilihan umum selanjutnya. Pada tahun 1999 yang memberikan suara 57,7%, dan pada pemilihan umum 2004 persentase yang memberikan suaranya juga kurang dari 60%. Jumlah kursi diparlemen yang diperebutkan ada 545. Melihat jumlah pemilih, tepatlah jika dikatakan bahwa India merupakan negara demokrasi yang terbesar di dunia.
Sedangkan di Singapura, persentase pemilih dalam pemilihan umum juga kira-kira 50%. Contoh lain adalah Malaysia. Pada pemilihan umum 1999 warga yang menggunakan haknya 69,5%. Di Indonesia persentase pemilih sangat tinggi, yaitu 90% keatas. Dalam pemilihan umum pertama (1955) yang diselenggarakan dalam suasana yang khidmat karena merupakan pemilihan umum pertama yang pernah diadakan, persentasenya adalah 91% yaitu 39 juta dari total jumlah warga negara yang berhak memilih sejumlah 43 juta. Persentase partisipasi pada tahun 1992 dalam masa otoriter adalah 95% atau 102,3 juta yang memakai hak pilihnya. Dimasa repormasi dalam pemilihan umum 1999, dan tahun 2004 partisipasi menurun. Penurunan ini disebabkan karena pemilu diadakan tergesa-gesa dan adanya perubahan sistem pemilihan umum. Partisipasi dalam pemilu legislatif 2004 turun menjadi 84% dan untuk pemilihan umum presiden puratan kedua turun menjadi 77,4%.
Akan tetapi, memberi suara dalam pemilihan umum bukan merupakan satu-satunya bentuk partsisipasi. Angka hasil pemilihan umum hanya memberikan gambaran yang kasar mengenai partisipasi itu. Masih mendapat perlbagai bentuk partisipasi lain yang berjalan secara kontinu dan tidak terbatas pada pemilihan umum saja. Penelitian mengenai kegiatan ini menunjukkan bahwa persentase partisipasi dalam pemilihan umum sering kali berbeda dengan persentase partisipasi dalam kegiatan yang tidak menyangkut pemberian suara semata-mata. Maka dari itu, untuk mengukur tingkat partisipasi perlu diteliti pelbagai kegiatan politik lainnya.
Tabel I
Vater Turnout di Berbagai Negara
No Negara Voter Turnout (%) Tahun Pemilihan umum
1 Australia 94,69 2004
2 Singapura 94 2006
3 Indonesia Orde Baru 95 1992
4 Jerman 90 1992
5 Indonesia masa Reformasi 84 2004
6 Norwegia 76,6 2005
7 Prancis 64,4 dan 60,7% 2002
8 Thailand 70 2001
9 Malaysia 69,5 1999
10 Inggris 61,3 2005
11 Federasi Rusia 60,5 1999
12 Korea Selatan 60 2004
13 India <60 2004
14 Amerika Serikat 5,3 2004
15 Polandia 53,4 1990 (pemilihan umum presiden)
Sumber: Diolah dari data-data IPU. Lihat http://www.ipu.org/parline-e/reports/
Penelitian menganai partisipasi politik di luar pemberian suara dalam pemilihan umum dilakukan oleh Gabriel A. Almond dan Sisney Verba. Dari hasil penelitiannya yang dituangkan dalam karya klasik Civic Culture ditemukan beberapa hal yang menarik. Dibanding dengan watga dibeberapa negara Eropa Barat, orang Amerika tidak terlalu bergairah untuk memberi suara dalam pemilihan umum. Akan tetapi mereka lebih aktif mencari pemecahan pelbagai masalah masyarakat serta lingkungan melalui kegiatan lain, dan menggabungkan diri dengan organisasi-organisasi seperti organisasi politik, bisnis, profesi, petani, dan sebagainya. Suatu studi penilaian kembali yang dilakukan dua puluh tahun kemudian dan yang diedit oleh kedua tokoh yang sama, berjudul The Civic Culture Revisited, memperkuat temuan-temuan ini. Dan pada umumnya penemuan-penemuan dari tokoh-tokoh klasik ini dianggap masih relevan untuk masa kini, seperti terbukti dari penelitian Alan. S. Zuckerman dalam bukunya Doing Political; Science (1991).
Sesudah pertanyaan mengenai persentase pemilih, timbul pertanyaan apakah ada faktor (sosial-ekonomi misalnya) yang mempengaruhi sikap pemilih. Sudah ada banyak kajian komparatif mengenai hal ini, terutama pada masa 1970-an hingga 1980-an. Salah satu adalah studi menganai Amerika. Berikut ini disampaikan karakteristik sosial pada pemilihan umum Amerika.
Tabel 2
Karakteristik Sosial Para Pemilih di Amerika Serikat
Kategori Partisipasi labih Tinggi Partisipasi Lebih Rendah
Pendapatan Pendapatan tinggi Pendapatan rendah
Pendidikan Pendidikan tinggi Pendidikan rendah
Pekerjaan Orang bisnis karyawan kantor pegawai pemerintah Pepetani pedagang (Commercial crop farmers) Buruh tambang Buruh kasar Pembantu runah tangga Karyawan dinas-dinas Pelayanan Pepetani kecil
Ras Kulit Putih Kulit hitam
Jenis Kelamin Pria Perempuan
Umur Setengah baya (35-55),tua (55 ke atas) Dibawah 35
Status Menikah Bujangan
Organisasi Anggota organisasi Orang yang hidup menyendiri
Sumber: Seymour Martin Lipzet, Political Man:the Social Bases of Politics (Bombay:Vakil Feffer and Simons Private Ltd, 1960), hal. 84. Hasil Penelitian ini kemudian diperkuat oleh penelitian Sidney Verba dan Norman H. Nie, Participation in America (New York: Harper ang Row, 1972)
Partisipasi Politik di Negara Otoriter
Di negara-negara otoriter seperti komunis pada masa lampau, partisipasi massa umumnya diakui kewajarannya, karena formal kekuasaan ada ditangan rakyat. Akan tetapi tujuan utama partisipasi massa dalam masa pendek masyarakat adalah merombak masyarakat yang terbelakang menjadi masyarakat modern, produktif, kuat, dan berideologi kuat. Hal ini memerlukan disiplin dan pengarahan ketat dari monopoli partai politik.
Terutama, persentase partisipasi yang tinggi dalam pemilihan umum dianggap dapat memperkuat keabsahan sebuah rezim dimata dunia. Karena itu, rezim otoriter selalu mengusahakan agar persentase pemilih mencapai angka tinggi. Uni Soviet adalah salah satu negara yang berhasil mencapai persentase voter turnout yang sangat tinggi. Dalam pemilihan umum angka partisipasi hampir selalu mencapai lebih dari 99%. Akan tetapi perlu diingat bahwa sistem pemilihan umumnya berbeda dari sistem di negara demokrasi, terutama karena hanya ada satu calon untuk setiap kursi yang diperebutkan, dan para calon itu harus melampaui suatu proses penyaringan yang ditentukan dan diselenggarakan oleh partai Komunis.
Partisipasi politik diluar pemilihan umum dapat juga dibina melalui organisasi-organisasi yang mencakup golongan pemuda, golongan buruh, serta organisasi-organisasi kebudayaan. Melalui pembinaan yang ketat potensi masyarakat dapat dimanfaatkan secara terkontrol. Partisipasi yang bersifat community action terutama di Uni Soviet dan China sangat intensif dan luas, melebihi kegiatan serupa di negara-negara demokrasi Barat. Akan tetapi ada unsur mobilized participation di dalamnya, karena bentuk danintensitas parisipasi ditentukan oleh partai.
Negara-negara otoriter yang sudah mapan menghadapi dilema bagaimana memperluas partisipasi tanpa kehilangan kontrol yang dianggap mutlak diperlukan untuk tercapainya masyarakat yang didambakan. Jika kontrol dikendorkan untuk meningkatkan partisipasi, maka ada bahaya bahwa akan timbul konflik yang mengganggu stabilitas.
Hal ini di Uni Soviet pada tahun 1956 pada saat Khrushchew melancarkan gerakan ”Garis Baru” dalam rangka ”destalinisasi” kehidupan politik. Ternyata peluang ini mengakibatkan meledaknya kritik sehingga pihak penguasa terpaksa membatasi kembali kesempatan untuk berdiskusi dan mengemukakan kritik. Dua puluh tahun kemudian pada akhir tahun 80-an, keterbukaan yang ducanangkan oleh gorbachev melalui glasnost (ketebukaan dalam rangka repermasi politik) dan perestroka (reformasi ekonomi) ternyata mengakibatkan pecahnya Uni soviet, bergabung dengan negara-negara Barat dan menerapkan model demokrasi.
Pengendoran kontrol juga terjadi di China pada tahun 1956/1957. Pada awal dicetusnya gerakan “Kampanye Seratus Bunga” masyarakat diperbolehkan untuk menyampaikan kritik. Akan tetapi pengendoran kontrol tidak berlangsung lama, karena ternyata tajamnya kritik yang disuarakan dianggap mengganggu stabilitas nasional. Sesudah terjadi peristiwa Tianamen Square pada tahun 1989-ketika itu beberapa ratus mahasiswa kehilangan nyawa dalam benturan dengan aparat-pemrintah memperketat kontrol kembali.
Partisipasi Politik di Negara Berkembang
Negara-negara berkembang yang non kemunis menunjukkan pengalaman yang berbeda-beda. Kebanyakan negara batu ini cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakannya, karena dianggap bahwa berhasil tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat akan membantu penangan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, dan ekonomi, agama dan sebagainya. Integrasi nasional, pembentukan identitas nasional, serta loyalitas kepada negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhan melalui patisipasi politik.
Di beberapa negara berkembang, partisipasi bersifat otonom, artinya lahir dari diri mereka sendiri, masih terbatas. Berkaitan dengan gejala itu, jika hal itu terjadi dinegara-negara maju sering kali dianggap sebagai tanda adanya kepuasan terhadap pengelolaan kehidupan politik. Tetapi kalau hal itu terjadi di negara-negara berkembang tidak selalu demikian halnya. Dibeberapa negara yang rakyatnya apatis, pemerintah menghadapi masalah bagaimana meningkatkan partisipasi itu, sebab jika partisipasi mengalami jalan buntu, dapat terjadi dua hal yaitu menimbulkan “anomi” atau justru “revolusi|”.
Masalahnya lain lagi dibeberapa negara yang proses pembangunannya berjalan dengan agak lancar. Disitu perluasan urbanisasi serta jaringan pendidikan dan meningkatnya komunikasi massa menggerakan banyak kelompok yang tadinya apatis untuk aktif dalam proses politik, melalui kegiatan bermacam-macam organisasi seperti serikat buruh, organisasi petani, organisasi perempuan, organisasi pemuda, partai politk, dan sebagainya. Kelompok-kelompok ini tergugah kesadaran sosial dan politiknya, sehingga terjadi peningkatan tuntutan terhadap pemerintah yang sangat mencolok. Kesenjangan antara tujuan sosial dan cara-cara mencapai tujuan itu dapat menimbulkan perilaku ektrem seperti teror dan pembunuhan. Hal ini sangat berbahaya di negara yang sedang dilanda kemiskinan dan pengangguran, dan dimana komitmen kepada pemerintah kurang mantap. Karena itu, Samuel P. Huntington berpendapat bahwa pembangunan yang cepat, dan ikut sertanya banyak berkelompok baru dalam politik dalam waktu yang singkat, dapat mengganggu stabilitas. Selanjutnya dikatkan nahwa termobilissinya kelompok-kelompok baru dapat saja dilihat oleh elite yang berkuasa sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional, padahal situasi aman sangat diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan publik mereka. Maka dari itu, mereka akan berikhtiar mengendalikan tingkat serta intensitas patisipasi agar tidak terlalu mengganggu stabilitas nasional.
Jalan yang paling baik untuk mengatasi krisis partisipasi adalah peningkatan inkremental dan bertahap seperti yang dilakukan Inggris pada abad ke-19. Cara demikian akan memberikan kesempatan dan waktu kepada institusi maupun kepada rakyat untuk menyesuaikan diri. Seorang pengamat, Michael Rosin (2003) menyatakan bahwa Afrika Selatan adalah contohnya negara yang cepat menyadari pentinyanya partisipasi politik. Negara yang semula diperintah oleh menoritas kulit putih ini cepat-cepat membuka peluang bagi peran-peran rakyat kulit hitam untuk menghindarkan ledakan yang lebih berbahaya.
Akan tetapi setiap usaha pembangunan, terutama dinegara yang menghadapi masalah kemiskinan dan sumber daya langka, akan selalu dibarengi dengan gejolak-gejolak sosial. Keresahan-keresahan ini akan mewarnai kehidupan politik dinegara-negara berkembang dan menjadikannya penuh dinamika. Kalupun stabilitas berhasil dicapai, maka sifatnya mungkin akan tetap kurang stabil dibandingkan negara-negara yang sudah mantap kehidupan politiknya.
Partisipasi Politik Melalui New Social Movementnts (NSM) dan Kelompok-Kelompok Kepentingan
Jika sampai sekarang yang dibicarakan adalah partisipasi yang relatif mudah dapat diukur berdasarkan hasil pemilihan umum, perlu diperhatikan bahwa ada bentuk partisipasi lain, yaitu melalui kelompok-kelompok. Mengapa kelompok ini muncul ? Salah satu sebab adalah bahwa yang mulai menyadari bahwa suatu satu orang (misalnya dalam pemilihan umum) sangat kecil pengaruhnya, terutama di negara-negara yang penduduknya berjumlah besar. Melalui kegiatan menggabungkan diri dengan orang lain menjadi suatu kelompok, diharapkan tuntutan mereka akan lebih didengar oleh pemerintah. Tujuan kelompok ini ialah memengaruhi kebijkan pemerintah agar lebih menguntungkan mereka. Kelompok-kelompok ini kemudian berkembang menjadi gerakan sosial (Social movements). Studi mengenai gerakan sosial dan kegiatan kelompok akhir-akhir ini memperoleh perhatian khusus dari para ahli politik, sehingga berkembang istilah-istilah seperti group politics, new politics, dsb.
Apakah gerakan sosial (social movements) itu? T. Tarrow dalam bukunya Power in Movements (1994) berpendapat bahwa :
Social movements adalah tantangan kolektif oleh orang-orang yang mempunyai tujuan bersama berbasisi soldaritas,(yang dilaksanakan) melalui interaksi secara terus menerus dengan para elite, lawan-lawannya, dan pejabat-pejabat (Social movements are collective challenges by people with common purposes and solidarity in sustained interaction with, elites, opponents and authorities).
Gerakan ini merupakan bentuk perilaku kolektif yang berakar dalam kepercayaan dan nilai-nilai bersama.
Disamping itu, salah satu definisi lain mengenai kelompok kepentingan adalah : ”Suatu organisasi yang berusaha untuk memengaruhi kebijakan publik dalam suatu bidang yang penting untuk anggota-anggotanya (an organization that attempts to influence public policy in a specific area of importance to its members).”
Kelompok-kelompok kepentingan muncul pertama kali pada awal abad ke-19. Organisasi internal lebih longgar disbanding dengan parai politik. Mereka juga tidak memperjuangkan kursi dalam parlemen karena menganggap badan itu telah berkembang menjadi terlalu umum sehingga tidak sempat mengatur masalah-masalah yang lebih spesifik. Mereka cenderung memfokuskan diri pada satu masalah tertentu saja. Keanggotaanya terutama terdiri atas golongan-golongan yang menganggap dirinya tertindas serta terpinggirkan, seperti kaum buruh (di Eropa Barat) dan golongan Afrika-Amerika (di Amerika Serikat). Tujuan utama adalah memperbaiki nasib dari masing-masing golongan, terutama keadaan ekonominya.
Pada tahun 1960-an timbul fenomena baru, sebagai lanjutan dari Gerakan sosial lama, yaitu Gerakan Sosial Baru (New Social Movement atau NSM). Gerakan sosial baru ini berkembang menjadi Gerakan yang sangat dinamis terutama dengan timbulnya pergolakan di Negara-negara Eropa Timur yang ingin melepaskan diri dari otoritarianisme menuju demokrasi. Berbeda dengan Gerakan sosial lama, anggotanya terdiri atas generasi pasca-materialis (post-materialist). Dinamakan pasca-materialis dalam arti bahwa kemajuan industri telah berhasil memnuhi kebutuhan materiil manusia untuk hidup memfokuskan diri pada masalah di luar kepentingan materiil dari masing-masing golongan. Tujuannya antara lain meningkatan kualitas hidup (quality of life). Salah satu caranya ialah dengan mendirikan berbagai kelompok yang peduli pada masalah-masalah baru seperti lingkungan, Gerakan perempuan, hak asasi manusia, dan Gerakan antinuklir. Di antara kelompok kepentingan itu ada yang bersifat sosial (seperti menyediakan air bersih), ada yang lebih bersifat advokasi (seperti penegakan hak asasi).
Dasar dari kelompok ini adalah “protes”. Mereka sangat kritis terhadap cara-cara berpolitik dari para politisi dan pejabat, dan merasa “terasingkan” (alienasi) dari masyarakat. Mereka menginginkan desentralisasi dari kekuasaan Negara, desentralisasi pemerintah, partisipasi dalam peningkatan swadaya masyarakat (self help), terutama masyarakat local. Orientasi mereka mirip dengan ideology Kiri Baru (New Left).
Sementara itu kelompok-kelompok ini terus menerus berinteraksi dengan badan eksekutif, dengan tetap memerhatikan kedudukan otonomnya terhadap Negara (maka sering dinamakan Non-Govermental Organizations atau NGO). Juga dibina interaksi dengan unsure-unsur kemasyarakatan lainnya termasuk dunia ekonomi dan industri. Cara kerja mereka sebanyak mungkin tanpa tekanan atau paksaan, tetapi melalui lobbying serta networking yang intensif tetapi persuasive. Akan tetapi jika cara ini kurang berhasil, mereka tidak segan-segan bertindak lebih keras dengan mengadakan tindakan langsung (direct action) seperti demontrasi besa-besaran, pendudukan (sit in) dan pemogokan (industrial action), yang kadang-kadang berakhir dengan kekerasan/
Beragam kelompok dengan beragam kepentingan biasanya bekerja sama. Masing-masing kelompok bekerja sama dengan kelompok yang kira-kira sama orientasinya. Jaringan kerjanya sangat luas, tidak hanya didalam negeri, tetapi juga diluar negeri berkat proses globalisasi. Demontrasi-demontrasi terhadap World Trade Organization di Seattle (1999) dan di Hongkong (2005) membuktikan betapa kuatnya organisasi-organisasi internasional ini dalam mengerahkan massa, baik dinegara masing-masing maupun lintas Negara. Lagipula media massa juga banyak membantu dengan menyebarluaskan pesan mereka melalui liputan yang luas.
Dengan demikian NSM, terutama yang besar, menjadi factor partisipasi politik yang penting dalam masyarakat demokrasi. Kadang-kadang fenomena ini dinamakan demokrasi dari bawah (democracy from below). Mereka bertindak sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat, terutama di tingkat akar rumput (grass roots) dengan memberikan masukan (input) kepada para pembuat keputusan. Selain itu, Mereka dapat menjadikan badan eksekutif dan anggota parlemen lebih responsive dan akuntabel terhadap masyarakat. Dalam rangka ini mereka dianggap sebagai faktor yang sangat penting dalam proses demokratisasi.
Sekalipun demikian, ada kalangan masyarakat yang menyatakan keprihatinan bahwa tindakan langsung (direct action) yang kadang-kadang menjurus ke radikalisme ini dapat menjadi faktor perusak (destruktif) bagi suatu system politik yang masih kurang stabil sehingga Negara yang bersangkutan menjadi “Negara tak berdaya” atau “Negara lemah” (weak state).
Sesudah mempelajari berbagai analisis mengenai NSM. Enrique Larana, Hank Johnston, dan Joseph R. Gusfield (1994) sampai pada suatu kesimpulan yang diutarakan secara singkat di bawah ini.
1. Basis NSM bersifat lintas kelas sosial. Latar belakang status sosial peserta yang tersebar (diffuse social statuses) seperti golongan muda, gender, dan Mereka yang mempunyai perbedaan orientasi seksualtas (gay atau lesbian).
2. Karakteristik sosial Mereka sangat berbeda dari ciri Gerakan buruh, maupun dengan konsepsi Marxis bahwa ideologi merupakan unsure yang mempersatukan. Mereka menganut pluralisme dalam ide dan nilai, beroerientasi pragmatis dan memperjuangkan partisipasi dalam proses membuat keputusan. Pernah disebut sebagai dinamika demokratisasi (democratization dynamic).
3. Dalam kehidupan sehari-hari, NSm menumbuhkan dimensi identitas, baik NSM yang baru maupun yang sebelumya lemah, sifatnya lebih memerhatikan masalah identitas daripada masalah bidang ekonomi, NSM berdasarkan diri atas suat perangkat kepercayaan dan nilai yang menyangkut keyakinannya, bahwa ia termasuk suatu kelompok sosial yang berbeda (differentiated social group), menyangkut citra(image) mengenai diri sendiri, dan menyangkut terbentuknya lambing-lambang baru mengenai kehidupan sehari-hari. Hal ini khusus berlaku untuk Gerakan etnis, separatis, dan nasionalis dalam suatu Negara. Contoh : Gerakan Basque di Spanyol, Gerakan-gerakan etnis di Negara bekas USSR. Termasuk juga Gerakan perempuan dangerakan hak kaum gay.
4. Hubungan antara individu dan kolektivitas kabur. Gerakan-gerakan ini lebih bsering dilaksanakan dengan kegiatan individual (individual actipns) dibanding melalui kelompok termobilisasi. Contoh : gerakan hippy merupakan contoh dimana unsur individual lebih dominan, sedangkan gerakan hak kaum gay dan gerakan perempuan memperlihatkan campuran dari tindakan kolektif dan individual. Suatu contoh dimana unsur kolektif lebih menonjol ialah gerakan mahasiswa dan berbagai counter cultures di tahun 1960-an.
5. NSM sering menyangkut hal-hal yang sifatnya pribadi seperti aborsi, anti merokok dan pengobatan alternatif. Pemikiran ini dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
6. Taktik mobilisasi yang dipakai oleh NSM ialah melalui anti kekerasan dan ketidakpatuhan (civil disobedience), hal jauh berbeda dengan taktik-taktik yang dipakai gerakan-gerakan buruh tradisional.
7. Berkembangnya kelompok-kelompok NSM dipicu antara lain oleh timbulnya krisis kepercayaan terhadap sarana-sarana partisipasi politik, terutama perilaku gerakan-gerakan buruh tradisional.
8. Berbeda dengan birokrasi dari partai-partai tradisonal, kelompok-kelompok NSM cenderug tersegmentasi, tersebar luas tanpa fokus, dantidak sentralistis.
Beberapa Jenis Kelompok Dalam Partisipasi Politik
Karena beragamnya kelompok-kelompok kepentingan ini Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell dalam buku Comparative Politics Today : A World View (1992) yang diedit bersama, membagi kelompok kepentingan dalam empat kategori, yaitu : a) kelompok anomi (anomic groups), b) kelompok nonasosiasional (nonassociational groups), c) kelompok institusional (institutional group), dan d) kelompok asosiasional (associational groups).
Kelompok Anomi
Kelompok-kelompok ini tidak mempunyai organisasi, tetapi individu-individu yang terlibat merasa mempunyai perasaan frustasi dan ketidakpuasan yang sama. Sekalipun tidak terorganisir dengan rapi, dapat saja kelompok-kelompok ini secara spontans mengadakan aksi massal jika tiba-tiba timbul frustasi dan kekecewaan menganai sesuatu masalah. Ketidakpuasan ini diungkapkan melalui demonstrasi dan pemogokan yang tak terkontrol, yang kadang-kadang berakhir dengan kekerasan. Ledakan emosi ini yang sering tanpa rencana yang matang, dapat saja tiba-tiba muncul, tetapi juga dapat cepat mereda. Akan tetapi jika keresahan tidak segera diatasi, maka masyarakat dapat memasuki keadaam anomi, yaitu situasi chaos dan lawlessness yang diakibatkan runtuhnya perangkat nilai dan norma yang sudah menjadi tradisi, tanpa diganti nilai-nilai baru yang dapat diterima secara umum. hal ini tercermin dalam kejadian seperti pemberontakan di Berlin Timur dan hungaa (tahun 1950-an) dan Polandia (tahun 1980-an), demontrasi di Tiananmen Square (1989), dan demonstrasi-demonstrasi mengutuk kartun Nabi Muhammad SAW di Denmark (2006) dan dibeberapa negara di dunia.
Kelompok Nonasosiasional
Kelompok kepentingan ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak saudara, kerbat, agama, wilayah, kelompok etnis, dan pekerjaan. Kelompok-kelompok ini biasanya tidak aktif secara politik dan tidak mempunyai organisasi ketat, walaupun lebih mempunyai ikatan daripada kelompok anomi. Anggota-anggotanya merasa mempunyai hubungan batin karena mempunyai hubungan ekonomi, massa konsumen, kelompok etnis, dan kedaerahan. Contoh di Indonesia : Paguyuban Pasundan, kelompok penggemar kopi dan lain-lain.
Kelompok Institusional
Kelompok-kelompok formal yang berada dalam atau bekerja sama secara erat dengan pemerintahan seperti birokrasi dan kelompok militer. Contoh di Amerika : military industrial complex dimana Pentogan bekerja sama dengan insudtri pertahanan. Contoh di Indonesia : Darma Wanita, KORPRI, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia(PKBI).
Kelompok Asosiasional
Terdiri atas serikat buruh, kamar dagang, asosiasional etnis dan agama. Organisasi-organisasi ini dibetuk dengan suatu tujuan yang eksplisit, mempunyai organisasi yang baik dengan staf yang bekerja penuh waktu. Hal ini telah menjadikan mereka lebih efektif daripada kelompok-kelompok lain dalam memperjuangkan tujuannya. Contoh di Indonesia : Federasi persatuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Himpunan Kerukunan Petani Indonesia (HKTI), Ikatab Dokter Indinesia (IDI), dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia
Di Indonesia LSM sepadan dengan NSM serta kelompok kepentingannya, dan dalam banyak hal terinspirasi oleh koleganya dari luar negeri. Ideologi serta cara kerjanya pun banyak miripnya. Secara historis di Indonesia LSM ada sejak awal abad abad ke-20. Ketika itu umunya LSM lahir sebagai cerminan kebangkitan kesadaran golongan masyarakat menengah terhadap kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
Sejak Indonesia merdeka, kehadiran LSM pertama kali terjadi pada tahun 1957 dengan berdirinya PKBI (Persatuan Keluarga Berencana Indonesia). Lembaga yang pada akhirnya menjadi mitra pemerintah ini menjadikan pembinaan keluarga yang sehat sebagai fokus kegiatannya.
Menjelang 1960-an, lahir juga LSM-LSM baru. Pada masa ini muncul kesadaran bahwa kemiskinan dan masalah yang berkaitan dengan itu tak dapat hanya diatasi dengan menyediakan obat-obatan, bahan pangan, dan sejenisnya. Sebaliknya, perbaikan taraf hidup masyarakat miskin harus dilakukan dengan peningkatan kemampuan mereka dalam mengatasi masalah.Maka, sejak kurun waktu ini muncul LSM-LSm yang tidak saja merupakan perwujudan kritik terhadap LSM jenis sebelumya, tetapi sekaligus juga perwujudan dari kritik terhadap strategi pembangunan yang dianut pemerintah yang dikenal sebagai trickle down effect.
Perkembangan tersebut diperkuat lagi ketika pada 1980-an berkembang kesadaran bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor penting untuk pembangunan dan perombakan sosial ekonomi secara damai. Dalam pada itu, para aktivis LSM yang muali berpandangan bahwa didalam distem politik, sosial, dan ekonomi yang sudah mapan saa itu upaya membangun masyarakat dengan skala kecil-kecil sebagaimana yang dilakukan LSM periode sebelumnya tidaklah banyak berarti. Dari perkembangan kesadaran tersebut selanjutnya muncul LSM jeis baru lagi yang lebih berorientasi pada dan bertujuan untuk membuat perubahan struktural.
Diterbitkan UU NO. 8 Tahun 1985 pada pertengahan 1980-an memperlihatkan kehendak dari rezim Orde Baru untuk memperkuat kontrolnya terhadap organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM. Sebagai akibatnya banyak ormas atau asosiasi bekerja di bawah kontrol negara. Dharma Wanita (organisasi para istri pegawai negeri) atay yayasan PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga) merupakan contoh ormas yang berkerja dibawah kontrol pemerintah. Akibat pengaturan itu LSM dan organisasi-organisasi civil society yang lain tidak mendapat tempat leluasa. Kemampuan masyarakat dalam mempengaruhi dan meminta pertanggungjawaban pemerintah menjadi sangat terbatas.
Keadaan mulai menjadi lebih kondusif bagi LSM san keormasan pada masa setalah jatuhnya Presiden Soeharto atau yang lebih dikanal dengan masa reformasi. LSM dan organisasi-organisasi sejenis bermunculan, dan harapan bahwa pranata-pranata sosial (civil society) akan berkembang lagi mulai muncul. Seperti dinegara-negara maju, LSM ada yang aktif dibidang sosial (pendidikan kesehatan) ada yang lebih menitikberatkan pada advokasi dan penekanan (pada pemerintah).
Dengan mendasarkan pada analisa Hope dan Timel (1999) yang kemudian dilengkapi dengan pemikiran Eldrige dan Kothari serta analisis ideologi-ideologi utama dunia oleh Baradat, Roem Topatimasang-seorang Aktivis LSM senior di Indonesia-mengemukakan bahwa dilihat dari sudut orientasi, LSM di Indonesia dapat dibagi dalam 5 kelompok paradigma reformasi, paradigma pembebasan dan paradigma transformasi.
LSM penganut paradigma pertama yaitu kesejahteraan melihat bahwa sebab-sebab kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat adalah kekuatan yang berada diluar kendali manusia, seperti nasib/takdir dan bencana alam. Dengan dasar pemikiran ini, tujuan LSM penganut paradigma kesejahteraan adalah menolong mengurangi penderitaan mereka melalui kegiatan berbentuk derma, sedekah, atau santunan. LSM kelompok ini cenderung toleran, bahkan memperahankan status quo dan selalu berusaha mambantu pemerintah, menghindari konflik dan pandangan politik konservatif. Contoh LSM yang menganut paradigma ini adalah Dian Desa dan Yayasan Ilmu Sosial.
Kelompok kedua, yaitu LSM penganut paradigma modernisasi. LSM ini memandang bahwa keterbelakangan, termasuk kemiskinan, disebabkan oleh rendahnya pendidikan, penghasilan, keterampilan, dan juga kesehatan, khususnya gizi. Karena itu segala kegiatannya ditujukan untuk memperbanyak prasarana (dengan membangun sekolah atau klinik-klinik kesehatan), atau meningkatkan pendapatan (dengan menydiakan modal).
LSM jenis ini biasanya punya tertib administrasi, formal, dan cenderung birokratis, namun mengarah ke modernisasi. Pandangan politiknya cenderung konservatif, menghindari konflik, melakukan perubahan secara fungsional, dan mendukung pemerintah. Contoh LSM jenis ini adalah : PKB, Lakpesdam (NU), Bina Swadaya, dan LP3M.
Kelompok ketiga adalah yang berparadigma reformasi. LSM kelompok ini berkeyakinan bahwa sumber dari masalah-masalah sosial adanya lemahnya pendidikan, korupsi, mismanajemen, dan inefisiensi. Karena itu mereka memilih aktivitas-aktivitas berupa memperbanyak tenaga profesional, perbaikan peraturan dan perundang-undangan, pemberlakuan sanksi yang berat terhadap pelanggar hukum. Semua itu dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki majanjemen pelayanan umum, dan meningkatkan disiplin hukum. Pandangan LSM kelompok ini terhadap perubahan sosial masih menganut pendekatan fungsional dan cenderung menghindari konflik. Pandangan politiknya ynag liberal mengarah ke reformasi yang bertujuan menata kembakli dan merampingkan pemerintahan. Contoh LSM dalam berkelompok ini adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Kalyanamitra, dan Prakarsa.
Jenis LSM keempat adalah kelompok LSM berparadigma liberasi atau pembebasan. LSM kategori ini berpandangan bahwa penyebab segala keterbelakangan, termasuk kemiskinan, adalah penindasan , pengisapan atau eksploitasi , dan pembodahan rakyat. Karena itu mereka menentang semua bentuk ”penindasan”. Bentuk kegiatan yang dilakukan biasanya berupa pendidikan politik populer, percetakan kader gerakan, mobilisasi aksi, ataupun kampanye pembentukan opini publik. Gaya kerjanya biasanya populis, militan, kerja tim, dan berdisiplin ketat. LSM kategori ini lebih menginginkan perubahan yang bersifat struktural dan menghargai serta mengelola konflik. Pandangan politiknya radikal, liberal, menuntut otonomi mutlak untuk rakyat, ingin mengurangi atau menghapuskan struktur pemerintahan atau negara (a la Gramsci), atau paling tidak mengganti pemerintah. LSM kategori ini diilhami oleh paham kemerdekaan, hak asasi manusia, dan teologi pembebasan. Contoh LSM dalam kategori ini adalah LP3ES dan P3M.
Kelima adalah LSM pemeluk paradigma transformasi. LSM kelompok ini menganggap bahwa sumber keterbelakangan dan kemiskinan adalah ketidakadilan tatanan sosial, ekonomi, dan politik. Karena itu mereka sangat berkeinginan menciptakan tatanan baru yang lebih adil. Kegiatan-kegiatanya biasanya dilakukan melalui penyadaran politik, pengorganisasian rakyat, mobilisasi aksi, dan membangun jaringan advokasi. Struktur organisasi dan gaya kerjanya biasanya mirip dengan LSM penganut paradigma liberasi, yaitu populis, militan, kerja tim, dan berdisiplin tinggi. LSM jenis ini dalam pandangannya mengenai perubahan sosial juga menginginkan perubahan dan sama dengan kelompok liberasi. LSM jenis ini sangat yakin bahwa rakyat punya kemampuan untuk melakukan perubahan. Contoh LSM kelompok ini adalah YLHBI dan Infight. LSM-LSM termasuk dalam kelompok ini, tetapi juga masih mempunyai sifat LSM pembebasan.
Dewasa ini terdapat kira-kira 4000-7000 LSM di Indonsesia belum termasuk yang timbul tenggelam dan berbentuk secara mendadak karena ada proyek. Menurut IDEA (2000), Sekalipun banyak LSM berjasa dibidang masing-masig, tetapi ada sejumlah persoalan para LSM sendiri yang harus diselesaikan. Beberapa persoalan yang dihadapi diantaranya adalah memperbaiki dukungan dan akuntabilitas keuangab, meningkatkan kecakapan manajenem dan organisasi, meningkatkan kemampuan advokasi, dan meningkatkan cakupan geografis kegiatannya. Memang harus diakui bahwa LSM, seperti teman-teman seperjuangan di luar negeri, telah memainkan peran penting dalam memajukan demokrasi. Akantetapi mungkin pengaruhnya akan lebih efektif jika LSM juga melakukan perbaikan-perbaikan kinerja internal mereka.
Daftar Pustaka
Almond, Gabriel A. Dan G. Bingham Powell, Jr. Comparative Politics: A Developmental Approach. Boston:Litlle, Brown and Co.,1966
_______________,eds. Comparative Politics Today:A World View.Ed.ke-5.New York:Harper Collins, 1992
Almond, Gabriel A. dan Sidney Verba. The Civic Culture:Political Attitudes and Democracy in Five Nations. Princeton, NJ: Princeton University Press, 1963.
_______________, The Civic Culture: Political Attitudes and Democracy in Five Nations, an Analytical Study. Boston: Litlle, Brown and Company, 1965.
_______________, Civic Culture Revisited:An Analytical Study.Boston:Litlle, Brown and Company, 1980.
Budiardjo,Miriam.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama, 2008
Billah, M.M dan Abdul Hakim Garuda Nusantara.”Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia:Perkembangan dan Prospeknya.” Prisma No.4 1988
Ethridge, Marcus E. Dan Howard Handelman. Politics in a Changing Society:A Comparative Introduction To Political Science. New York:St. Martins Press, 1994
Finer S.E.Comparative Government.London:Pelican Books, 1978
Forum untuk Reformasi Demokrasi. Penilaian Demokrasi di Indonesia. Jakarta: International IDEA, 2000
Hadar, Ivan A.”Parpol LSM”.Republika, 6 Januari 2006
Hague, Rod,et al. Comparative Government and Politics. Ed.ke-4. London: MacMillan Press,1998
http://encyclopedia.Thefreedictionary.com/united/kingdom/general/election
Huntington, Samuel P. Political Order in Changing Societies. New Heaven: Yale University Press, 1968
_____________ dan Joan M.Nelson. No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries. Cambridge, Mass: Harvard University Press, 1977
Larana, Enrique, Hank Johnston, and Joseph R. Gustifild. New Social Movements: From Ideology to Identity. Philadelphia: Temple University Press, 1994
McClosky, Hebert. “Political Participation.” International Encyclopedia of the Social Science.Ed.ke-2.New York: The MacMillan Company, 1972
Schapiro, Leonard,ed. The USSR and the Future. New York: Frederick A.Praeger, 1963
SRS, Herdi.LSM, Keadilan Sosial dan Demokrasi: Catatan Kecil dari Arena Masyarakat dan Negara. Jakarta:LP3ES dan Yappika, 1999
Verba, Sidney dan Norman H.Nie. Participation in America. New York: Harper and Row, 1972
Zuckerman, Alan S. Doing Political Science. Boulder Col: Westview Press, 1991
Dalam analisis politik moderen partisipasi politik merupakan suatu masalah yang penting, dan akhir-akhir ini banyak dipelajari terutama dalam hubungannya dengan negara-negara berkembang. Pada awalnya studi mengenai partisipaasi politik memfokuskan diri pada partai sebagai pelaku utama, tetapi dengan berkembangnya demokrasi banyak muncul kelompok masyarakat yang juga ingin memengaruhi proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan umum. Kelompok-kelompok ini lahir di masa pasca industrial (post industrial) dan dinamakan gerakan social baru (new social movement). Kelompok-kelompok ini kecewa dengan kinerja partai politik dan cenderung untuk memusatkan perhatian pada satu masalah tertentu (single issue) saja dengan harapan akan lebih efektif memengaruhi proses pengambilan keputusan melalui direct action.
Definisi Partisipasi Politik
Apakah partisipasi politik itu? Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan, secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan social dengan direct actionnya, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini disajikan pendapat beberapa sarjana yang mempelopori studi partisipasi dengan partai politik sebagai pelaku utama.
Herbert McClosky seseorang tokoh masalah partisipasi berpendapat:
Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam prosespenguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebajikan umum (The term political participation will refer to those voluntary activities by which members of a society share in the selection of rules and, directly, in the formation of public policy).
Hal yang diteropong terutama adalah tindakan-tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan-keputusan pemerintah, sekalipun focus utamanya lebih luas tetapi abstrak, yaitu usaha-usaha untuk memengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat (the authoritative allocation of values for a society).
Dalam hubungan dengan negara-negara baru Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries member tafsiran yang lebih luas dengan memasukkan secara eksplisit tindakan illegal dan kekerasan.
“Partisipasi politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribad-pribadi, yang dimaksud untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadic, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. (By political participation we mean activy by private citizens designed to influence government decision making. Participation may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective)”.
Di negara-negara demokrasi konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan. Jadi, partisipasi politik merupakan pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang abash oleh rakyat.
Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik, misalnya melalui pemberian suara atau kegiatan lain, terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan bersama itu kepentingan mereka akan tersalur atau sekurang-kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat memengaruhi tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai efek politik (Political efficacy).
Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa partisipasi politik erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. Perasaan kesadaran seperti ini dimulai dari orang yang berpendidikan, yang kehidupannya lebih baik, dan orang orang-orang terkemuka. Pada mulanya di Eropa hanya elite masyarakat saja yang diwakili di dalam perwakilan. Di Amerika, perempuan baru mempunyai hak suara setelah adanya Amademen ke-19 pada tahun 1920. Tetapi perlahan-perlahan keinginan untuk berpartisipasi menjangkau semua sektor masyarakat-laki-laki dan perempuan-dan mereka menuntut hak untuk bersuara.
Di negara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Dalam alam pikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu. Hal itu juga menunjukkan bahwa rezim yang bersangkutan memiliki kadar keabsahan (legitimacy) yang tinggi. Maka dari itu, pembatasan yang dimasa lalu sering diberlakukan, seperti pembayaran pajak pemilihan (yang di Amerika Serikat pada masa itu merupakan suatu tindakan efektif untuk membatasi partisipasi orang kulit hitam), atau pemilihan hanya oleh kaum pria saja (perempuan Swis baru mulai tahun 1972 diberi hak pilih), dewasa ini umumnya telah ditinggalkan.
Sebaliknya, tidak partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan. Lagi pula, dikhawatirkan bahwa jika pelbagai pendapat dalam masyarakat tidak dikemukakan, pimpinan Negara akan kurang tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan cenderung melayani kepentingan beberapa kelompok saja. Pada umumnya partisipasi yang rendah dianggap menunjukkan legitimasi yang rendah pula.
Selain itu, para sarjana yang mengamati masyarakat demokrasi Barat juga cenderung berpendapat bahwa yang dinamakan partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja, yaitu kegiatan yang dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun. Termasuk dalam kelompok ini para tokoh seperti Herbert McClosky, Gabriel Almond, Norman H. Nie, dan Sidney Verba.
Akan tetapi, disamping itu, beberapa sarjana yang banyak mempelajari Negara-negara komunis dan berbagai Negara berkembang, cenderung berpendapat bahwa kegiatan yang tidak sukarela pun tercakup, karena sukar sekali untuk membedakan antara kegiatan yang benar-benar sukarela dan kegiatan yang dipaksakan secara terselubung, baik oleh pengusaha maupun oleh kelompok lain. Huntington dan Nelson misalnya membedakan antara partispasi yang bersifat otonom (autonomous participation) dan partisipasi yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak lain (mobilized participation). Ada juga yang menamakan gejala terakhir ini sebagai regimented participation.
Dalam hubungan ini mungkin dapat dikatakan bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsur tekanan atau manipulasi, akan tetapi dinegara-negara demokrasi Barat tekanan semacam ini jauh lebih sedikit dibanding dengan dinegara-negara otoriter. Dinegara-negara berkembang terhadap kombinasi dari unsur sukarela dan unsur manipulasi dengan berbagai bobot dan takaran.
Ada pula pendapat bahwa partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat positif. Akan tetapi Huntington dan Nelson menganggap bahwa kegiatan yang ada unsur destruktifnya seperti demontrasi, teror, pembunuhan politik, dan lain-lain merupakan suatu bentuk partisipasi.
Disamping mereka yang ikut serta dalam satu atau lebih bentuk partisipasi, ada warga masyarakat yang sama sekali melibatkan diri dalam kegiatan politik. Hal ini adalah kebalikan dari partisipasi dan disebut apati (apathy). Timbul pertanyaan : mengapa orang adaptis ? Ada beberapa jawaban. Mereka tidak ikut pemilihan karena sikap acuh tak acuh dan tidak tertarik pada, atau kurang paham mengenai masalah politik. Ada juga karena tidak yakin bahwa usaha untuk memengaruhi kebijakan pemerintah akan berhasil, dan ada juga yang sengaja tidak memanfaatkan kesempatan merupakan hal yang dianggap biasa.
Namun demikian, tidak semua sarjana menganggap apati sebagai masalah yang perlu dirisaukan. McClosky dalam tulisannya tersebut mengemukakan bahwa sikap apati ini malahan dapat diartikan sebagai hal yang positif karena memberi fleksibilitas kepada sistem politik, dibanding dengan masyarakat yang mengalami partisipasi berlebih-lebihan dan dimana warganya terlalu ”aktif”, sehingga menjurus ke pertikaian, fragmentasi, dan insabilitas sebagai manifestasi ketidakpuasan.
Sebaliknya, ada kemungkinan bahwa orang tidak ikut memilih karena berpendapat bahwa keadaan tidak terlalu buruk dan bahwa siapa pun yang akan dipilih tidak akan mengubah keadaan itu. Dengan demikian ia tidak merasa perlu memanfaatkan hak pilihnya. Jadi, ”apatis” dalam pandangan ini tidak menunjuk rasa puas dan kepercayaan terhadap sistem politik yang ada. Maka dari itu sekurang-kurangnya dinegara-negara demokrasi Barat, gejala tidak memberi suara dapat diartikan sebagai mencerminkan stabilitas dari sistem politik yang bersangkutan. Pandangan yang sama hati-hatinya dikemukakan oleh Robeth Dahl, sedangkan Galen A. Irwin dalam tulisannya ”Political Efficacy, Satisfaction and Participation menyimpulkan bahwa dalam beberapa keadaan tertentu, perasaan puas menyebabkan partisipasi yang lebih penting adalah meneliti sebab-sebab mengapa seseorang tidak memberikan suaranya.
Partisipasi politik juga ada diberbagai jenis negara dalam pembahasan ini dikelompokan jenis negara demokrasi, negara otoriter, negara berkembang dan melalui New Social Movements. Berikut ini pembahasan mengenai partisipasi politik di negara demokrasi, negara otoriter, negara berkembang, kemudian partisipasi politik melalui New Social Movements (NSM) dan Kelompok-kelompok kepentingan. Juga adanya pembahasan mengenai beberapa jenis kelompok yang berhubungan dengan partisipasi politik tersebut.
Partisipasi Politik di Negara Demokrasi
Kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai partisipasi politik menunjukkan berbagai bentuk dan intensitas. Biasanya diadakan perbedaan jenis partisipasi menurut frekuensi dan intensitasnya. Orang yang mengikuti kegiatan secara tidak intensif, yaitu kegiatan yang tidak banyak menyita waktu dan yang biasanya tidak berdasarkan prakarsa sendiri (seperti memberikan suara dalam pemilihan umum) besar sekali jumlahnya. Sebaliknya, kecil sekali jumlah orang yang secara aktif dan sepenuh waktu melibatkan diri dalam politik. Kegiatan sebagai aktivis politik ini mencakup antara lain menjadi pimpinan partai atau kelompok kepentingan.
Dibawah ini dipaparkan dua piramida pola partisipasi. Piramida berpartisipasi I menurut Milbrath dan Goel, memperlihkan bahwa masyarakat Amerika dapat dibagikan dalam tiga kategori : a. Pemain (Gladiator), b. Penonton (Spectators), dan c. Apatis (Apatheics).
Bagan 1
Piramida Partisipasi Politik I
Pemain (Gladiators)
5-7% populasi termasuk gladiator, yaitu orang yang sangat aktif dalam dunia politik
Penonton (Gladiators)
60% populasi aktif secara minimal, termasuk memakai hak pilihnya.
Apatis (Apathics)
33% populasi termasuk apathics, yaitu orang yang tidak aktif sama sekali, termasuk tidak memakai hak pilihnya.
Sumber: L. Milbrath dan M. Goel, Political Participation: How and Why Do People Get Involved in Politics, ed.ke-2 (Chocago, III:Rind McMally 1977), seperti disebut oleh Rod Hague dkk, Corporative Government and Politics, ed.ke-4, London:Macmillan Press, 1998), hal. 82
Piramida partisipasi politik II, Sebagaimana disampaikan oleh David F Roth dan Frank L. Wilson, melihat masyarakat terbagi dalam empat kategori : a. Aktivis (Activists) b.Partisipan(Perticipants) c. Penonton(Onlookers) dan d. Apolitis(Apoliticals). Piramida menurut Roth dan Wilson menarik untuk disimak karena memasukan perilaku menyimpang (the deviant) seperti pembunuhan politik, pembajakan, danterorisme; dibagian puncak piramida.
Bagan 2
Piramida Partisipasi Politik II
Aktivis (Activists)
The Deviant (termasuk didalamnya pembunuh dengan maksud politik, pembajak, danterorisme)
Pejabat publik atau calon bekerja publik; Fungsionaris patrai politik pimpinan kelompok kepentingan
Partisipant (Participants)
Orang yang bekerja untuk kampanye;
Anggota partai secara aktif;
Partisipan aktif dalam kelompok kepentingan dan tindakan-tindakan yang bersifat politis;
Orang yang terlibat dalam komunitas proyek
Penonton (Onlookers)
Orang yang menghindarireli-reli politik;
Anggota dalam kelompok keperntingan;
Pe-lobby;
Pemilih;
Orang yang terlibat dalam diskusi politik;
Pemerhati dalam pembangunan politik
Apolitis (Apoliticals)
Sumber: David F. Roth dan Frank L Wilson, The Comparative Study of Politics, ed.ke-2, (Boston:Houghton Mifflin Company, 1976), hal.159
Suatu penelitian lain yang dilakukan oleh Verba dan Nie menemukan bahwa dari sejumlah orang Amerika yang diteliti:
a. Dua puluh dua persen dari masyarakat Amerika sama sekali tidak aktif dalam kehidupan politik, memberikan suara dalam pemilihan pun tidak. Kelompok ini terdiri atas tingkat sosial-ekonomi rendah, berkulit hitam, perempuan, orang tua(Diatas 55 tahun) dan orang muda(dibawah 35 tahun)
b. Dua puluh satu persen – disebut “spesialis pemilih(voting spesialists) – hanya aktif dalam memberikan suara, tetapi tidak mengadakan kegiatan politik lainnya. Kelompok ini terdiri atas golongan sosial-ekonomi rendah, orang tua, danberumur. Orang daerah pedesaan kurang terwakili dalam kelompok ini.
c. Empat persen – disebut “partisipan parokial” (parochial participants) – hanya aktif mengontrak pejabat, baik dipemerintahan maupun partai, apabila mereka menemui persoalan tertentu. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah masyarakat kelas ekonomi bawah yang beragama Katolik dikota-kota besar.
d. Dua puluh persen – disebut “komunalis” (communalists) – mengontak pejabat partai dan pemerintahan mengenal banyak isu, dan mereka bekerja sama untuk menangani isu-isu tersebut. Kebanyakan dari mereka memilih, tetapi tidak mau melibatkan diri dalam kampanye pemilihan umum. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah masyarakat sosial-ekonomi atas yang beragama Protestan. Juga masyarakat di pedesaan dan kota-kota kecil, tetapi tidak dikota-kota besar.
e. Lima belas persen – disebut “aktavis kampanye”(campaigners) – selalu memberkan suara dalam pemilihan dan aktif dalam kampanye pemilihan. Mereka disebut ‘aktivis kampanye” dan terdiri atasgolongan atas, berasal dari kota besar dan kota satelit. Banyak orang kulit hitam dan orang Katolik termasuk didalamnya.
f. Sebelas persen-disebut “aktivis penuh” (complete activists). Kelompok ini merupakan aktivis dalam arti aktif melakukan segala macam kegiatan politik termasuk berkampanye, menjadi pimpinan partai sepenuh waktu, dan sebagainya. Mereka ini kebanyakan berasal dari golongan sosial-ekonomi atas. Orang tua dan golongan muda kurang terwakili dalam kelompok ini.
Suatu bentuk patisipasi yang paling mudah diukur intensitasnya adalah perilaku warga negara dalam pemilihan umum, antara lain melalui perhitungan persesntase orang yang menggunakan hak pilihnya (vater turnout) dibanding dengan jumlah seluruh warga negara yang berhak memilih.
Di Amerika Serikat vater turnout umunya lebih rendah daripada dinegara-negara Eropa Barat. Di Amerika persentase itu pada tahun 1995 kurang dari 50%, sementara dinegara-negara Eropa pada umunya lebih baik. Contohnya. Prancis dan Jerman. Pada pemilihan umum 1990 di Prancis angka partisipasinya mencapai 86%, sedangkan diJerman pada pemilihan umum 1992 mencapai 90%. Di Inggris pada pemilihan umum 1992 juga cukup tinggi angka partisipasinya, yakni 77,7%. DiBelanda (Nederland) angka partisipasinya sama dengan Prancis, yakni 86%. Partisipasi disemua negara Barat tersebut menunjukkan kenaikan dibanding pada dasawarsa 1970-an dan 1980-an.
Perkembangan pada pemilihan umum berikutnya adalah sebagai berikut. Di Inggris, pada pemilihan umum 2001 voter turnout-nya 59,2%, pada pemilihan umum 2005 meningkat menjadi 61,3%. Angka partisipasi pada pemilihan umum 2001 tersebut merupakan yang terendah dalam sejarah pemilihan umum Inggris sejak 1918. Sedangkan di Jerman, pada pemilihan umum 1994, jumlah yang menggunakan hak pilih adalah 47.105.174. Pada pemilihan umum empat tahun kemudian (1998) meningkat menjadi 49.308.512 orang. Pada pemilihan umum 2002 berkurang lagi menjadi 47.980.304 orang. Di Australia voter turnout tinggi(karena wajib), yaitu hampir 95%. Persentase voter turnout yang paling tinggi adalah Uni Soviet dalam masa jayanya.
Beralih ke profil partisipasi, memperoleh data partisipasi di negara-negara berkembang ternyata tidak mudah, tambahan pula berbeda-beda satu sama lainnya. Di India misalnya, dalam pemilihan umum yang dilaksanakan pada Bulan November 1993, persentase yang memberi suara adalah kira-kita 50%. Persentase ini hanya berubah sedikit pada pemilihan umum selanjutnya. Pada tahun 1999 yang memberikan suara 57,7%, dan pada pemilihan umum 2004 persentase yang memberikan suaranya juga kurang dari 60%. Jumlah kursi diparlemen yang diperebutkan ada 545. Melihat jumlah pemilih, tepatlah jika dikatakan bahwa India merupakan negara demokrasi yang terbesar di dunia.
Sedangkan di Singapura, persentase pemilih dalam pemilihan umum juga kira-kira 50%. Contoh lain adalah Malaysia. Pada pemilihan umum 1999 warga yang menggunakan haknya 69,5%. Di Indonesia persentase pemilih sangat tinggi, yaitu 90% keatas. Dalam pemilihan umum pertama (1955) yang diselenggarakan dalam suasana yang khidmat karena merupakan pemilihan umum pertama yang pernah diadakan, persentasenya adalah 91% yaitu 39 juta dari total jumlah warga negara yang berhak memilih sejumlah 43 juta. Persentase partisipasi pada tahun 1992 dalam masa otoriter adalah 95% atau 102,3 juta yang memakai hak pilihnya. Dimasa repormasi dalam pemilihan umum 1999, dan tahun 2004 partisipasi menurun. Penurunan ini disebabkan karena pemilu diadakan tergesa-gesa dan adanya perubahan sistem pemilihan umum. Partisipasi dalam pemilu legislatif 2004 turun menjadi 84% dan untuk pemilihan umum presiden puratan kedua turun menjadi 77,4%.
Akan tetapi, memberi suara dalam pemilihan umum bukan merupakan satu-satunya bentuk partsisipasi. Angka hasil pemilihan umum hanya memberikan gambaran yang kasar mengenai partisipasi itu. Masih mendapat perlbagai bentuk partisipasi lain yang berjalan secara kontinu dan tidak terbatas pada pemilihan umum saja. Penelitian mengenai kegiatan ini menunjukkan bahwa persentase partisipasi dalam pemilihan umum sering kali berbeda dengan persentase partisipasi dalam kegiatan yang tidak menyangkut pemberian suara semata-mata. Maka dari itu, untuk mengukur tingkat partisipasi perlu diteliti pelbagai kegiatan politik lainnya.
Tabel I
Vater Turnout di Berbagai Negara
No Negara Voter Turnout (%) Tahun Pemilihan umum
1 Australia 94,69 2004
2 Singapura 94 2006
3 Indonesia Orde Baru 95 1992
4 Jerman 90 1992
5 Indonesia masa Reformasi 84 2004
6 Norwegia 76,6 2005
7 Prancis 64,4 dan 60,7% 2002
8 Thailand 70 2001
9 Malaysia 69,5 1999
10 Inggris 61,3 2005
11 Federasi Rusia 60,5 1999
12 Korea Selatan 60 2004
13 India <60 2004
14 Amerika Serikat 5,3 2004
15 Polandia 53,4 1990 (pemilihan umum presiden)
Sumber: Diolah dari data-data IPU. Lihat http://www.ipu.org/parline-e/reports/
Penelitian menganai partisipasi politik di luar pemberian suara dalam pemilihan umum dilakukan oleh Gabriel A. Almond dan Sisney Verba. Dari hasil penelitiannya yang dituangkan dalam karya klasik Civic Culture ditemukan beberapa hal yang menarik. Dibanding dengan watga dibeberapa negara Eropa Barat, orang Amerika tidak terlalu bergairah untuk memberi suara dalam pemilihan umum. Akan tetapi mereka lebih aktif mencari pemecahan pelbagai masalah masyarakat serta lingkungan melalui kegiatan lain, dan menggabungkan diri dengan organisasi-organisasi seperti organisasi politik, bisnis, profesi, petani, dan sebagainya. Suatu studi penilaian kembali yang dilakukan dua puluh tahun kemudian dan yang diedit oleh kedua tokoh yang sama, berjudul The Civic Culture Revisited, memperkuat temuan-temuan ini. Dan pada umumnya penemuan-penemuan dari tokoh-tokoh klasik ini dianggap masih relevan untuk masa kini, seperti terbukti dari penelitian Alan. S. Zuckerman dalam bukunya Doing Political; Science (1991).
Sesudah pertanyaan mengenai persentase pemilih, timbul pertanyaan apakah ada faktor (sosial-ekonomi misalnya) yang mempengaruhi sikap pemilih. Sudah ada banyak kajian komparatif mengenai hal ini, terutama pada masa 1970-an hingga 1980-an. Salah satu adalah studi menganai Amerika. Berikut ini disampaikan karakteristik sosial pada pemilihan umum Amerika.
Tabel 2
Karakteristik Sosial Para Pemilih di Amerika Serikat
Kategori Partisipasi labih Tinggi Partisipasi Lebih Rendah
Pendapatan Pendapatan tinggi Pendapatan rendah
Pendidikan Pendidikan tinggi Pendidikan rendah
Pekerjaan Orang bisnis karyawan kantor pegawai pemerintah Pepetani pedagang (Commercial crop farmers) Buruh tambang Buruh kasar Pembantu runah tangga Karyawan dinas-dinas Pelayanan Pepetani kecil
Ras Kulit Putih Kulit hitam
Jenis Kelamin Pria Perempuan
Umur Setengah baya (35-55),tua (55 ke atas) Dibawah 35
Status Menikah Bujangan
Organisasi Anggota organisasi Orang yang hidup menyendiri
Sumber: Seymour Martin Lipzet, Political Man:the Social Bases of Politics (Bombay:Vakil Feffer and Simons Private Ltd, 1960), hal. 84. Hasil Penelitian ini kemudian diperkuat oleh penelitian Sidney Verba dan Norman H. Nie, Participation in America (New York: Harper ang Row, 1972)
Partisipasi Politik di Negara Otoriter
Di negara-negara otoriter seperti komunis pada masa lampau, partisipasi massa umumnya diakui kewajarannya, karena formal kekuasaan ada ditangan rakyat. Akan tetapi tujuan utama partisipasi massa dalam masa pendek masyarakat adalah merombak masyarakat yang terbelakang menjadi masyarakat modern, produktif, kuat, dan berideologi kuat. Hal ini memerlukan disiplin dan pengarahan ketat dari monopoli partai politik.
Terutama, persentase partisipasi yang tinggi dalam pemilihan umum dianggap dapat memperkuat keabsahan sebuah rezim dimata dunia. Karena itu, rezim otoriter selalu mengusahakan agar persentase pemilih mencapai angka tinggi. Uni Soviet adalah salah satu negara yang berhasil mencapai persentase voter turnout yang sangat tinggi. Dalam pemilihan umum angka partisipasi hampir selalu mencapai lebih dari 99%. Akan tetapi perlu diingat bahwa sistem pemilihan umumnya berbeda dari sistem di negara demokrasi, terutama karena hanya ada satu calon untuk setiap kursi yang diperebutkan, dan para calon itu harus melampaui suatu proses penyaringan yang ditentukan dan diselenggarakan oleh partai Komunis.
Partisipasi politik diluar pemilihan umum dapat juga dibina melalui organisasi-organisasi yang mencakup golongan pemuda, golongan buruh, serta organisasi-organisasi kebudayaan. Melalui pembinaan yang ketat potensi masyarakat dapat dimanfaatkan secara terkontrol. Partisipasi yang bersifat community action terutama di Uni Soviet dan China sangat intensif dan luas, melebihi kegiatan serupa di negara-negara demokrasi Barat. Akan tetapi ada unsur mobilized participation di dalamnya, karena bentuk danintensitas parisipasi ditentukan oleh partai.
Negara-negara otoriter yang sudah mapan menghadapi dilema bagaimana memperluas partisipasi tanpa kehilangan kontrol yang dianggap mutlak diperlukan untuk tercapainya masyarakat yang didambakan. Jika kontrol dikendorkan untuk meningkatkan partisipasi, maka ada bahaya bahwa akan timbul konflik yang mengganggu stabilitas.
Hal ini di Uni Soviet pada tahun 1956 pada saat Khrushchew melancarkan gerakan ”Garis Baru” dalam rangka ”destalinisasi” kehidupan politik. Ternyata peluang ini mengakibatkan meledaknya kritik sehingga pihak penguasa terpaksa membatasi kembali kesempatan untuk berdiskusi dan mengemukakan kritik. Dua puluh tahun kemudian pada akhir tahun 80-an, keterbukaan yang ducanangkan oleh gorbachev melalui glasnost (ketebukaan dalam rangka repermasi politik) dan perestroka (reformasi ekonomi) ternyata mengakibatkan pecahnya Uni soviet, bergabung dengan negara-negara Barat dan menerapkan model demokrasi.
Pengendoran kontrol juga terjadi di China pada tahun 1956/1957. Pada awal dicetusnya gerakan “Kampanye Seratus Bunga” masyarakat diperbolehkan untuk menyampaikan kritik. Akan tetapi pengendoran kontrol tidak berlangsung lama, karena ternyata tajamnya kritik yang disuarakan dianggap mengganggu stabilitas nasional. Sesudah terjadi peristiwa Tianamen Square pada tahun 1989-ketika itu beberapa ratus mahasiswa kehilangan nyawa dalam benturan dengan aparat-pemrintah memperketat kontrol kembali.
Partisipasi Politik di Negara Berkembang
Negara-negara berkembang yang non kemunis menunjukkan pengalaman yang berbeda-beda. Kebanyakan negara batu ini cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakannya, karena dianggap bahwa berhasil tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat akan membantu penangan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, dan ekonomi, agama dan sebagainya. Integrasi nasional, pembentukan identitas nasional, serta loyalitas kepada negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhan melalui patisipasi politik.
Di beberapa negara berkembang, partisipasi bersifat otonom, artinya lahir dari diri mereka sendiri, masih terbatas. Berkaitan dengan gejala itu, jika hal itu terjadi dinegara-negara maju sering kali dianggap sebagai tanda adanya kepuasan terhadap pengelolaan kehidupan politik. Tetapi kalau hal itu terjadi di negara-negara berkembang tidak selalu demikian halnya. Dibeberapa negara yang rakyatnya apatis, pemerintah menghadapi masalah bagaimana meningkatkan partisipasi itu, sebab jika partisipasi mengalami jalan buntu, dapat terjadi dua hal yaitu menimbulkan “anomi” atau justru “revolusi|”.
Masalahnya lain lagi dibeberapa negara yang proses pembangunannya berjalan dengan agak lancar. Disitu perluasan urbanisasi serta jaringan pendidikan dan meningkatnya komunikasi massa menggerakan banyak kelompok yang tadinya apatis untuk aktif dalam proses politik, melalui kegiatan bermacam-macam organisasi seperti serikat buruh, organisasi petani, organisasi perempuan, organisasi pemuda, partai politk, dan sebagainya. Kelompok-kelompok ini tergugah kesadaran sosial dan politiknya, sehingga terjadi peningkatan tuntutan terhadap pemerintah yang sangat mencolok. Kesenjangan antara tujuan sosial dan cara-cara mencapai tujuan itu dapat menimbulkan perilaku ektrem seperti teror dan pembunuhan. Hal ini sangat berbahaya di negara yang sedang dilanda kemiskinan dan pengangguran, dan dimana komitmen kepada pemerintah kurang mantap. Karena itu, Samuel P. Huntington berpendapat bahwa pembangunan yang cepat, dan ikut sertanya banyak berkelompok baru dalam politik dalam waktu yang singkat, dapat mengganggu stabilitas. Selanjutnya dikatkan nahwa termobilissinya kelompok-kelompok baru dapat saja dilihat oleh elite yang berkuasa sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional, padahal situasi aman sangat diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan publik mereka. Maka dari itu, mereka akan berikhtiar mengendalikan tingkat serta intensitas patisipasi agar tidak terlalu mengganggu stabilitas nasional.
Jalan yang paling baik untuk mengatasi krisis partisipasi adalah peningkatan inkremental dan bertahap seperti yang dilakukan Inggris pada abad ke-19. Cara demikian akan memberikan kesempatan dan waktu kepada institusi maupun kepada rakyat untuk menyesuaikan diri. Seorang pengamat, Michael Rosin (2003) menyatakan bahwa Afrika Selatan adalah contohnya negara yang cepat menyadari pentinyanya partisipasi politik. Negara yang semula diperintah oleh menoritas kulit putih ini cepat-cepat membuka peluang bagi peran-peran rakyat kulit hitam untuk menghindarkan ledakan yang lebih berbahaya.
Akan tetapi setiap usaha pembangunan, terutama dinegara yang menghadapi masalah kemiskinan dan sumber daya langka, akan selalu dibarengi dengan gejolak-gejolak sosial. Keresahan-keresahan ini akan mewarnai kehidupan politik dinegara-negara berkembang dan menjadikannya penuh dinamika. Kalupun stabilitas berhasil dicapai, maka sifatnya mungkin akan tetap kurang stabil dibandingkan negara-negara yang sudah mantap kehidupan politiknya.
Partisipasi Politik Melalui New Social Movementnts (NSM) dan Kelompok-Kelompok Kepentingan
Jika sampai sekarang yang dibicarakan adalah partisipasi yang relatif mudah dapat diukur berdasarkan hasil pemilihan umum, perlu diperhatikan bahwa ada bentuk partisipasi lain, yaitu melalui kelompok-kelompok. Mengapa kelompok ini muncul ? Salah satu sebab adalah bahwa yang mulai menyadari bahwa suatu satu orang (misalnya dalam pemilihan umum) sangat kecil pengaruhnya, terutama di negara-negara yang penduduknya berjumlah besar. Melalui kegiatan menggabungkan diri dengan orang lain menjadi suatu kelompok, diharapkan tuntutan mereka akan lebih didengar oleh pemerintah. Tujuan kelompok ini ialah memengaruhi kebijkan pemerintah agar lebih menguntungkan mereka. Kelompok-kelompok ini kemudian berkembang menjadi gerakan sosial (Social movements). Studi mengenai gerakan sosial dan kegiatan kelompok akhir-akhir ini memperoleh perhatian khusus dari para ahli politik, sehingga berkembang istilah-istilah seperti group politics, new politics, dsb.
Apakah gerakan sosial (social movements) itu? T. Tarrow dalam bukunya Power in Movements (1994) berpendapat bahwa :
Social movements adalah tantangan kolektif oleh orang-orang yang mempunyai tujuan bersama berbasisi soldaritas,(yang dilaksanakan) melalui interaksi secara terus menerus dengan para elite, lawan-lawannya, dan pejabat-pejabat (Social movements are collective challenges by people with common purposes and solidarity in sustained interaction with, elites, opponents and authorities).
Gerakan ini merupakan bentuk perilaku kolektif yang berakar dalam kepercayaan dan nilai-nilai bersama.
Disamping itu, salah satu definisi lain mengenai kelompok kepentingan adalah : ”Suatu organisasi yang berusaha untuk memengaruhi kebijakan publik dalam suatu bidang yang penting untuk anggota-anggotanya (an organization that attempts to influence public policy in a specific area of importance to its members).”
Kelompok-kelompok kepentingan muncul pertama kali pada awal abad ke-19. Organisasi internal lebih longgar disbanding dengan parai politik. Mereka juga tidak memperjuangkan kursi dalam parlemen karena menganggap badan itu telah berkembang menjadi terlalu umum sehingga tidak sempat mengatur masalah-masalah yang lebih spesifik. Mereka cenderung memfokuskan diri pada satu masalah tertentu saja. Keanggotaanya terutama terdiri atas golongan-golongan yang menganggap dirinya tertindas serta terpinggirkan, seperti kaum buruh (di Eropa Barat) dan golongan Afrika-Amerika (di Amerika Serikat). Tujuan utama adalah memperbaiki nasib dari masing-masing golongan, terutama keadaan ekonominya.
Pada tahun 1960-an timbul fenomena baru, sebagai lanjutan dari Gerakan sosial lama, yaitu Gerakan Sosial Baru (New Social Movement atau NSM). Gerakan sosial baru ini berkembang menjadi Gerakan yang sangat dinamis terutama dengan timbulnya pergolakan di Negara-negara Eropa Timur yang ingin melepaskan diri dari otoritarianisme menuju demokrasi. Berbeda dengan Gerakan sosial lama, anggotanya terdiri atas generasi pasca-materialis (post-materialist). Dinamakan pasca-materialis dalam arti bahwa kemajuan industri telah berhasil memnuhi kebutuhan materiil manusia untuk hidup memfokuskan diri pada masalah di luar kepentingan materiil dari masing-masing golongan. Tujuannya antara lain meningkatan kualitas hidup (quality of life). Salah satu caranya ialah dengan mendirikan berbagai kelompok yang peduli pada masalah-masalah baru seperti lingkungan, Gerakan perempuan, hak asasi manusia, dan Gerakan antinuklir. Di antara kelompok kepentingan itu ada yang bersifat sosial (seperti menyediakan air bersih), ada yang lebih bersifat advokasi (seperti penegakan hak asasi).
Dasar dari kelompok ini adalah “protes”. Mereka sangat kritis terhadap cara-cara berpolitik dari para politisi dan pejabat, dan merasa “terasingkan” (alienasi) dari masyarakat. Mereka menginginkan desentralisasi dari kekuasaan Negara, desentralisasi pemerintah, partisipasi dalam peningkatan swadaya masyarakat (self help), terutama masyarakat local. Orientasi mereka mirip dengan ideology Kiri Baru (New Left).
Sementara itu kelompok-kelompok ini terus menerus berinteraksi dengan badan eksekutif, dengan tetap memerhatikan kedudukan otonomnya terhadap Negara (maka sering dinamakan Non-Govermental Organizations atau NGO). Juga dibina interaksi dengan unsure-unsur kemasyarakatan lainnya termasuk dunia ekonomi dan industri. Cara kerja mereka sebanyak mungkin tanpa tekanan atau paksaan, tetapi melalui lobbying serta networking yang intensif tetapi persuasive. Akan tetapi jika cara ini kurang berhasil, mereka tidak segan-segan bertindak lebih keras dengan mengadakan tindakan langsung (direct action) seperti demontrasi besa-besaran, pendudukan (sit in) dan pemogokan (industrial action), yang kadang-kadang berakhir dengan kekerasan/
Beragam kelompok dengan beragam kepentingan biasanya bekerja sama. Masing-masing kelompok bekerja sama dengan kelompok yang kira-kira sama orientasinya. Jaringan kerjanya sangat luas, tidak hanya didalam negeri, tetapi juga diluar negeri berkat proses globalisasi. Demontrasi-demontrasi terhadap World Trade Organization di Seattle (1999) dan di Hongkong (2005) membuktikan betapa kuatnya organisasi-organisasi internasional ini dalam mengerahkan massa, baik dinegara masing-masing maupun lintas Negara. Lagipula media massa juga banyak membantu dengan menyebarluaskan pesan mereka melalui liputan yang luas.
Dengan demikian NSM, terutama yang besar, menjadi factor partisipasi politik yang penting dalam masyarakat demokrasi. Kadang-kadang fenomena ini dinamakan demokrasi dari bawah (democracy from below). Mereka bertindak sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat, terutama di tingkat akar rumput (grass roots) dengan memberikan masukan (input) kepada para pembuat keputusan. Selain itu, Mereka dapat menjadikan badan eksekutif dan anggota parlemen lebih responsive dan akuntabel terhadap masyarakat. Dalam rangka ini mereka dianggap sebagai faktor yang sangat penting dalam proses demokratisasi.
Sekalipun demikian, ada kalangan masyarakat yang menyatakan keprihatinan bahwa tindakan langsung (direct action) yang kadang-kadang menjurus ke radikalisme ini dapat menjadi faktor perusak (destruktif) bagi suatu system politik yang masih kurang stabil sehingga Negara yang bersangkutan menjadi “Negara tak berdaya” atau “Negara lemah” (weak state).
Sesudah mempelajari berbagai analisis mengenai NSM. Enrique Larana, Hank Johnston, dan Joseph R. Gusfield (1994) sampai pada suatu kesimpulan yang diutarakan secara singkat di bawah ini.
1. Basis NSM bersifat lintas kelas sosial. Latar belakang status sosial peserta yang tersebar (diffuse social statuses) seperti golongan muda, gender, dan Mereka yang mempunyai perbedaan orientasi seksualtas (gay atau lesbian).
2. Karakteristik sosial Mereka sangat berbeda dari ciri Gerakan buruh, maupun dengan konsepsi Marxis bahwa ideologi merupakan unsure yang mempersatukan. Mereka menganut pluralisme dalam ide dan nilai, beroerientasi pragmatis dan memperjuangkan partisipasi dalam proses membuat keputusan. Pernah disebut sebagai dinamika demokratisasi (democratization dynamic).
3. Dalam kehidupan sehari-hari, NSm menumbuhkan dimensi identitas, baik NSM yang baru maupun yang sebelumya lemah, sifatnya lebih memerhatikan masalah identitas daripada masalah bidang ekonomi, NSM berdasarkan diri atas suat perangkat kepercayaan dan nilai yang menyangkut keyakinannya, bahwa ia termasuk suatu kelompok sosial yang berbeda (differentiated social group), menyangkut citra(image) mengenai diri sendiri, dan menyangkut terbentuknya lambing-lambang baru mengenai kehidupan sehari-hari. Hal ini khusus berlaku untuk Gerakan etnis, separatis, dan nasionalis dalam suatu Negara. Contoh : Gerakan Basque di Spanyol, Gerakan-gerakan etnis di Negara bekas USSR. Termasuk juga Gerakan perempuan dangerakan hak kaum gay.
4. Hubungan antara individu dan kolektivitas kabur. Gerakan-gerakan ini lebih bsering dilaksanakan dengan kegiatan individual (individual actipns) dibanding melalui kelompok termobilisasi. Contoh : gerakan hippy merupakan contoh dimana unsur individual lebih dominan, sedangkan gerakan hak kaum gay dan gerakan perempuan memperlihatkan campuran dari tindakan kolektif dan individual. Suatu contoh dimana unsur kolektif lebih menonjol ialah gerakan mahasiswa dan berbagai counter cultures di tahun 1960-an.
5. NSM sering menyangkut hal-hal yang sifatnya pribadi seperti aborsi, anti merokok dan pengobatan alternatif. Pemikiran ini dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
6. Taktik mobilisasi yang dipakai oleh NSM ialah melalui anti kekerasan dan ketidakpatuhan (civil disobedience), hal jauh berbeda dengan taktik-taktik yang dipakai gerakan-gerakan buruh tradisional.
7. Berkembangnya kelompok-kelompok NSM dipicu antara lain oleh timbulnya krisis kepercayaan terhadap sarana-sarana partisipasi politik, terutama perilaku gerakan-gerakan buruh tradisional.
8. Berbeda dengan birokrasi dari partai-partai tradisonal, kelompok-kelompok NSM cenderug tersegmentasi, tersebar luas tanpa fokus, dantidak sentralistis.
Beberapa Jenis Kelompok Dalam Partisipasi Politik
Karena beragamnya kelompok-kelompok kepentingan ini Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell dalam buku Comparative Politics Today : A World View (1992) yang diedit bersama, membagi kelompok kepentingan dalam empat kategori, yaitu : a) kelompok anomi (anomic groups), b) kelompok nonasosiasional (nonassociational groups), c) kelompok institusional (institutional group), dan d) kelompok asosiasional (associational groups).
Kelompok Anomi
Kelompok-kelompok ini tidak mempunyai organisasi, tetapi individu-individu yang terlibat merasa mempunyai perasaan frustasi dan ketidakpuasan yang sama. Sekalipun tidak terorganisir dengan rapi, dapat saja kelompok-kelompok ini secara spontans mengadakan aksi massal jika tiba-tiba timbul frustasi dan kekecewaan menganai sesuatu masalah. Ketidakpuasan ini diungkapkan melalui demonstrasi dan pemogokan yang tak terkontrol, yang kadang-kadang berakhir dengan kekerasan. Ledakan emosi ini yang sering tanpa rencana yang matang, dapat saja tiba-tiba muncul, tetapi juga dapat cepat mereda. Akan tetapi jika keresahan tidak segera diatasi, maka masyarakat dapat memasuki keadaam anomi, yaitu situasi chaos dan lawlessness yang diakibatkan runtuhnya perangkat nilai dan norma yang sudah menjadi tradisi, tanpa diganti nilai-nilai baru yang dapat diterima secara umum. hal ini tercermin dalam kejadian seperti pemberontakan di Berlin Timur dan hungaa (tahun 1950-an) dan Polandia (tahun 1980-an), demontrasi di Tiananmen Square (1989), dan demonstrasi-demonstrasi mengutuk kartun Nabi Muhammad SAW di Denmark (2006) dan dibeberapa negara di dunia.
Kelompok Nonasosiasional
Kelompok kepentingan ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak saudara, kerbat, agama, wilayah, kelompok etnis, dan pekerjaan. Kelompok-kelompok ini biasanya tidak aktif secara politik dan tidak mempunyai organisasi ketat, walaupun lebih mempunyai ikatan daripada kelompok anomi. Anggota-anggotanya merasa mempunyai hubungan batin karena mempunyai hubungan ekonomi, massa konsumen, kelompok etnis, dan kedaerahan. Contoh di Indonesia : Paguyuban Pasundan, kelompok penggemar kopi dan lain-lain.
Kelompok Institusional
Kelompok-kelompok formal yang berada dalam atau bekerja sama secara erat dengan pemerintahan seperti birokrasi dan kelompok militer. Contoh di Amerika : military industrial complex dimana Pentogan bekerja sama dengan insudtri pertahanan. Contoh di Indonesia : Darma Wanita, KORPRI, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia(PKBI).
Kelompok Asosiasional
Terdiri atas serikat buruh, kamar dagang, asosiasional etnis dan agama. Organisasi-organisasi ini dibetuk dengan suatu tujuan yang eksplisit, mempunyai organisasi yang baik dengan staf yang bekerja penuh waktu. Hal ini telah menjadikan mereka lebih efektif daripada kelompok-kelompok lain dalam memperjuangkan tujuannya. Contoh di Indonesia : Federasi persatuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Himpunan Kerukunan Petani Indonesia (HKTI), Ikatab Dokter Indinesia (IDI), dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia
Di Indonesia LSM sepadan dengan NSM serta kelompok kepentingannya, dan dalam banyak hal terinspirasi oleh koleganya dari luar negeri. Ideologi serta cara kerjanya pun banyak miripnya. Secara historis di Indonesia LSM ada sejak awal abad abad ke-20. Ketika itu umunya LSM lahir sebagai cerminan kebangkitan kesadaran golongan masyarakat menengah terhadap kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
Sejak Indonesia merdeka, kehadiran LSM pertama kali terjadi pada tahun 1957 dengan berdirinya PKBI (Persatuan Keluarga Berencana Indonesia). Lembaga yang pada akhirnya menjadi mitra pemerintah ini menjadikan pembinaan keluarga yang sehat sebagai fokus kegiatannya.
Menjelang 1960-an, lahir juga LSM-LSM baru. Pada masa ini muncul kesadaran bahwa kemiskinan dan masalah yang berkaitan dengan itu tak dapat hanya diatasi dengan menyediakan obat-obatan, bahan pangan, dan sejenisnya. Sebaliknya, perbaikan taraf hidup masyarakat miskin harus dilakukan dengan peningkatan kemampuan mereka dalam mengatasi masalah.Maka, sejak kurun waktu ini muncul LSM-LSm yang tidak saja merupakan perwujudan kritik terhadap LSM jenis sebelumya, tetapi sekaligus juga perwujudan dari kritik terhadap strategi pembangunan yang dianut pemerintah yang dikenal sebagai trickle down effect.
Perkembangan tersebut diperkuat lagi ketika pada 1980-an berkembang kesadaran bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor penting untuk pembangunan dan perombakan sosial ekonomi secara damai. Dalam pada itu, para aktivis LSM yang muali berpandangan bahwa didalam distem politik, sosial, dan ekonomi yang sudah mapan saa itu upaya membangun masyarakat dengan skala kecil-kecil sebagaimana yang dilakukan LSM periode sebelumnya tidaklah banyak berarti. Dari perkembangan kesadaran tersebut selanjutnya muncul LSM jeis baru lagi yang lebih berorientasi pada dan bertujuan untuk membuat perubahan struktural.
Diterbitkan UU NO. 8 Tahun 1985 pada pertengahan 1980-an memperlihatkan kehendak dari rezim Orde Baru untuk memperkuat kontrolnya terhadap organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM. Sebagai akibatnya banyak ormas atau asosiasi bekerja di bawah kontrol negara. Dharma Wanita (organisasi para istri pegawai negeri) atay yayasan PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga) merupakan contoh ormas yang berkerja dibawah kontrol pemerintah. Akibat pengaturan itu LSM dan organisasi-organisasi civil society yang lain tidak mendapat tempat leluasa. Kemampuan masyarakat dalam mempengaruhi dan meminta pertanggungjawaban pemerintah menjadi sangat terbatas.
Keadaan mulai menjadi lebih kondusif bagi LSM san keormasan pada masa setalah jatuhnya Presiden Soeharto atau yang lebih dikanal dengan masa reformasi. LSM dan organisasi-organisasi sejenis bermunculan, dan harapan bahwa pranata-pranata sosial (civil society) akan berkembang lagi mulai muncul. Seperti dinegara-negara maju, LSM ada yang aktif dibidang sosial (pendidikan kesehatan) ada yang lebih menitikberatkan pada advokasi dan penekanan (pada pemerintah).
Dengan mendasarkan pada analisa Hope dan Timel (1999) yang kemudian dilengkapi dengan pemikiran Eldrige dan Kothari serta analisis ideologi-ideologi utama dunia oleh Baradat, Roem Topatimasang-seorang Aktivis LSM senior di Indonesia-mengemukakan bahwa dilihat dari sudut orientasi, LSM di Indonesia dapat dibagi dalam 5 kelompok paradigma reformasi, paradigma pembebasan dan paradigma transformasi.
LSM penganut paradigma pertama yaitu kesejahteraan melihat bahwa sebab-sebab kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat adalah kekuatan yang berada diluar kendali manusia, seperti nasib/takdir dan bencana alam. Dengan dasar pemikiran ini, tujuan LSM penganut paradigma kesejahteraan adalah menolong mengurangi penderitaan mereka melalui kegiatan berbentuk derma, sedekah, atau santunan. LSM kelompok ini cenderung toleran, bahkan memperahankan status quo dan selalu berusaha mambantu pemerintah, menghindari konflik dan pandangan politik konservatif. Contoh LSM yang menganut paradigma ini adalah Dian Desa dan Yayasan Ilmu Sosial.
Kelompok kedua, yaitu LSM penganut paradigma modernisasi. LSM ini memandang bahwa keterbelakangan, termasuk kemiskinan, disebabkan oleh rendahnya pendidikan, penghasilan, keterampilan, dan juga kesehatan, khususnya gizi. Karena itu segala kegiatannya ditujukan untuk memperbanyak prasarana (dengan membangun sekolah atau klinik-klinik kesehatan), atau meningkatkan pendapatan (dengan menydiakan modal).
LSM jenis ini biasanya punya tertib administrasi, formal, dan cenderung birokratis, namun mengarah ke modernisasi. Pandangan politiknya cenderung konservatif, menghindari konflik, melakukan perubahan secara fungsional, dan mendukung pemerintah. Contoh LSM jenis ini adalah : PKB, Lakpesdam (NU), Bina Swadaya, dan LP3M.
Kelompok ketiga adalah yang berparadigma reformasi. LSM kelompok ini berkeyakinan bahwa sumber dari masalah-masalah sosial adanya lemahnya pendidikan, korupsi, mismanajemen, dan inefisiensi. Karena itu mereka memilih aktivitas-aktivitas berupa memperbanyak tenaga profesional, perbaikan peraturan dan perundang-undangan, pemberlakuan sanksi yang berat terhadap pelanggar hukum. Semua itu dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki majanjemen pelayanan umum, dan meningkatkan disiplin hukum. Pandangan LSM kelompok ini terhadap perubahan sosial masih menganut pendekatan fungsional dan cenderung menghindari konflik. Pandangan politiknya ynag liberal mengarah ke reformasi yang bertujuan menata kembakli dan merampingkan pemerintahan. Contoh LSM dalam berkelompok ini adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Kalyanamitra, dan Prakarsa.
Jenis LSM keempat adalah kelompok LSM berparadigma liberasi atau pembebasan. LSM kategori ini berpandangan bahwa penyebab segala keterbelakangan, termasuk kemiskinan, adalah penindasan , pengisapan atau eksploitasi , dan pembodahan rakyat. Karena itu mereka menentang semua bentuk ”penindasan”. Bentuk kegiatan yang dilakukan biasanya berupa pendidikan politik populer, percetakan kader gerakan, mobilisasi aksi, ataupun kampanye pembentukan opini publik. Gaya kerjanya biasanya populis, militan, kerja tim, dan berdisiplin ketat. LSM kategori ini lebih menginginkan perubahan yang bersifat struktural dan menghargai serta mengelola konflik. Pandangan politiknya radikal, liberal, menuntut otonomi mutlak untuk rakyat, ingin mengurangi atau menghapuskan struktur pemerintahan atau negara (a la Gramsci), atau paling tidak mengganti pemerintah. LSM kategori ini diilhami oleh paham kemerdekaan, hak asasi manusia, dan teologi pembebasan. Contoh LSM dalam kategori ini adalah LP3ES dan P3M.
Kelima adalah LSM pemeluk paradigma transformasi. LSM kelompok ini menganggap bahwa sumber keterbelakangan dan kemiskinan adalah ketidakadilan tatanan sosial, ekonomi, dan politik. Karena itu mereka sangat berkeinginan menciptakan tatanan baru yang lebih adil. Kegiatan-kegiatanya biasanya dilakukan melalui penyadaran politik, pengorganisasian rakyat, mobilisasi aksi, dan membangun jaringan advokasi. Struktur organisasi dan gaya kerjanya biasanya mirip dengan LSM penganut paradigma liberasi, yaitu populis, militan, kerja tim, dan berdisiplin tinggi. LSM jenis ini dalam pandangannya mengenai perubahan sosial juga menginginkan perubahan dan sama dengan kelompok liberasi. LSM jenis ini sangat yakin bahwa rakyat punya kemampuan untuk melakukan perubahan. Contoh LSM kelompok ini adalah YLHBI dan Infight. LSM-LSM termasuk dalam kelompok ini, tetapi juga masih mempunyai sifat LSM pembebasan.
Dewasa ini terdapat kira-kira 4000-7000 LSM di Indonsesia belum termasuk yang timbul tenggelam dan berbentuk secara mendadak karena ada proyek. Menurut IDEA (2000), Sekalipun banyak LSM berjasa dibidang masing-masig, tetapi ada sejumlah persoalan para LSM sendiri yang harus diselesaikan. Beberapa persoalan yang dihadapi diantaranya adalah memperbaiki dukungan dan akuntabilitas keuangab, meningkatkan kecakapan manajenem dan organisasi, meningkatkan kemampuan advokasi, dan meningkatkan cakupan geografis kegiatannya. Memang harus diakui bahwa LSM, seperti teman-teman seperjuangan di luar negeri, telah memainkan peran penting dalam memajukan demokrasi. Akantetapi mungkin pengaruhnya akan lebih efektif jika LSM juga melakukan perbaikan-perbaikan kinerja internal mereka.
Daftar Pustaka
Almond, Gabriel A. Dan G. Bingham Powell, Jr. Comparative Politics: A Developmental Approach. Boston:Litlle, Brown and Co.,1966
_______________,eds. Comparative Politics Today:A World View.Ed.ke-5.New York:Harper Collins, 1992
Almond, Gabriel A. dan Sidney Verba. The Civic Culture:Political Attitudes and Democracy in Five Nations. Princeton, NJ: Princeton University Press, 1963.
_______________, The Civic Culture: Political Attitudes and Democracy in Five Nations, an Analytical Study. Boston: Litlle, Brown and Company, 1965.
_______________, Civic Culture Revisited:An Analytical Study.Boston:Litlle, Brown and Company, 1980.
Budiardjo,Miriam.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama, 2008
Billah, M.M dan Abdul Hakim Garuda Nusantara.”Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia:Perkembangan dan Prospeknya.” Prisma No.4 1988
Ethridge, Marcus E. Dan Howard Handelman. Politics in a Changing Society:A Comparative Introduction To Political Science. New York:St. Martins Press, 1994
Finer S.E.Comparative Government.London:Pelican Books, 1978
Forum untuk Reformasi Demokrasi. Penilaian Demokrasi di Indonesia. Jakarta: International IDEA, 2000
Hadar, Ivan A.”Parpol LSM”.Republika, 6 Januari 2006
Hague, Rod,et al. Comparative Government and Politics. Ed.ke-4. London: MacMillan Press,1998
http://encyclopedia.Thefreedictionary.com/united/kingdom/general/election
Huntington, Samuel P. Political Order in Changing Societies. New Heaven: Yale University Press, 1968
_____________ dan Joan M.Nelson. No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries. Cambridge, Mass: Harvard University Press, 1977
Larana, Enrique, Hank Johnston, and Joseph R. Gustifild. New Social Movements: From Ideology to Identity. Philadelphia: Temple University Press, 1994
McClosky, Hebert. “Political Participation.” International Encyclopedia of the Social Science.Ed.ke-2.New York: The MacMillan Company, 1972
Schapiro, Leonard,ed. The USSR and the Future. New York: Frederick A.Praeger, 1963
SRS, Herdi.LSM, Keadilan Sosial dan Demokrasi: Catatan Kecil dari Arena Masyarakat dan Negara. Jakarta:LP3ES dan Yappika, 1999
Verba, Sidney dan Norman H.Nie. Participation in America. New York: Harper and Row, 1972
Zuckerman, Alan S. Doing Political Science. Boulder Col: Westview Press, 1991
Subscribe to:
Comments (Atom)

