Saturday, August 08, 2009

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Mucikari - Skripsi FHUP

BAB II
PENGERTIAN UMUM TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP SEORANG MUCIKARI SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN MENURUT PASAL 296 KUHP

A. Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana berasal dari istilah het strafbare feit. Dalam beberapa literatur het strafbare feit tidak hanya diterjemahkan sebagai tindak pidana saja, tetapi juga diterjemahkan dalam beberapa istilah seperti:
a. Perbuatan yang dapat/boleh dihukum.
b. Peristiwa pidana
c. Perbuatan pidana
d. Tindak pidana
Wirjono projodikoro mengatakan bahwa tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelaku itu dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana.


Suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Subyek
2. Kesalahan
3. Bersifat melawan hukum (dari tindakan)
4. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana.
5. Waktu, tempat, dan keadaan (unsur)
Kelima unsur tersebut dapat dikategorikan menjadi dua unsur yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif. Yang termasuk unsur subyektif adalah subyek dan kesalahan. Sedangkan termasuk unsur obyektif adalah sifat melawan hukum, tindakan yang dilarang serta diancam dengan pidana oleh undang-undang dan faktor-faktor obyektif lainnya.
Kelima unsur tersebut haruslah ada dalam suatu tindak pidana. Berbicara mengenai tindak pidana pada dasarnya harus ada subyek dan orang itu melakukannya dengan kesalahan. Dengan perkataan lain jika dikatakan telah terjadi suatu tindak pidana, berarti ada orang sebagai subyeknya dan pada orang itu terdapat kesalahan. Sebaliknya jika seseorang telah melakukan suatu tindakan yang memenuhi unsur sifat melawan hukum, tindakan yang dilarang serta diancam dengan pidana oleh undang-undang dan faktor-faktor obyektif lainnya, tanpa adanya unsur kesalahan, berarti tidak telah terjadi suatu tindak pidana, melainkan yang terjadi hanya suatu peristiwa atau yang lebih dikenal dengan gabungan beberapa tindak pidana.

B. Pengertian Mucikari
Mucikari merupakan profesi dalam masyarakat yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sangat bertentangan dengan kesusilaan, disebutkan istilah mucikari yang tergolong sebagai kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Bab XIV Buku ke-II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun istilah pengertian tersebut perlu diartikan secara jelas dan dapat diterima mengapa istilah mucikari termasuk kejahatan kesusilaan.
Pengertian Mucikari adalah seorang laki-laki atau wanita yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia, yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-langganan dari hasil mana ia mendapatkan bagiannya dan menarik keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pelacur. Yang dimaksud dengan orang yang menarik keuntungan disini adalah mucikari tersebut.


Tidak ada satu pun hukum yang mengatur tentang prostitusi atau pelacuran tetapi disini dapat dilihat pengertian mucikari secara yuridis yaitu seorang lelaki atau perempuan yang melakukan perbuatan menyediakan fasilitas dan menjadikan dirinya perantara cabul sebagai kebiasaan atau mata pencaharian, juga mengambil untung dari bisnis prostitusi.6 Perbuatan yang dilakukan oleh Mucikari tersebut adalah perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun pasal yang dapat dikenakan kepada seorang mucikari adalah Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Pasal 296 KUHP berhubungan dengan orang yang menyediakan tempat untuk berbuat cabul. Ia sering menjadi perantara untuk makelar cabul. Mucikari adalah sebagai orang yang memudahkan perbuatan cabul dan melakukannya sebagai mata pencaharian tetap. Sehingga memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 296 KUHP dan dapat dihukum.7
Ketentuan dalam Pasal 296 KUHP ini dimaksudkan untuk dapat memberantas orang-orang yang mengadakan bordil-bordil atau tempat-tempat pelacuran yang banyak terdapat di kota-kota besar, dan agar si pengusaha tempat-tempat pelacuran baru dapat dihukum apabila usaha itu merupakan semata-mata pencariannya tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 296 KUHP adalah orang-orang yang menyerahkan rumah dan kamar kepada perempuan atau laki-laki yang ketentuan pelacuran tidak dapat dihukum sebab niatnya hanya menyewa dan bukan merupakan mata pencaharian tetap.8
Sebagai konsekuensi bahwa dari segi hukum baik dalam hukum perkawinan maupun hukum pidana, bahwa mucikari dilarang namun kenyataannya dalam masyarakat bahwa mucikari tidak dapat dilenyapkan, yang disebabkan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Hukum tidak mampu secara langsung menindak agar mucikari dapat dihentikan, dilain segi dapat dilihat bahwa mucikari dan pelacuran merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan sebagai gejala sosial yang dapat menimbulkan akibat/dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.
Masalah mucikari tidak dapat dipersoalkan tanpa mengingat bahwa dalam masalah ini terdapat beberapa pihak yang erat hubungannya satu sama lain dan saling mempengaruhi, pihak-pihak tersebut adalah si wanita tuna susila, pengusaha yang menarik diri keadaan itu yakni mucikari, dan masyarakat. Bahkan orang-orang terdekat pun bisa menjadi mucikari yaitu keluarga, bahkan ibu atau pasangan hidup pun bisa menjadi mucikari atas diri kita ataupun orang lain.
Untuk mengatasi persoalan ini maka keempat pihak tersebut haruslah diperhatikan sebagai suatu keseluruhan oleh karena itu setiap tindakan preventif harus dilakukan secara serempak pada keempat pihak itu.

Tetapi dilain hal pembuat undang-undang seharusnya memahami bahwa mucikari yang melakukan pekerjaannya sebagian besar justru adalah sebagai korban keadaan, terutama keadaan ekonomi yang mendesak, dan disisi lain oleh faktor lingkungan yang mempunyai dampak-dampak pengaruh yang besar terhadap pribadi seseorang.
Meskipun dapat dilihat satu sisi yang menyebabkan seorang tersebut menjadi mucikari karena adanya faktor tersebut diatas tetapi harus melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai mucikari merupakan suatu kejahatan terhadap kesusilaan dan hal tersebut sudah pasti berhubungan dengan pelacuran yang dialokasikan pada suatu tempat-tempat tertentu. Pelacuran dan mucikari adalah suatu yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, dan merupakan suatu mata rantai. Apalagi kalau diperhatikan disini yang menjadikan seorang mucikari dan pelacur tersebut terus beroperasi adalah karena adanya pelanggan yang membutuhkan jasa dari pelacur dan mucikari yang mengatur pertemuan antara pelangan dan pelacur tersebut. Tetapi yang menjadi sorotan oleh masyarakat justru seorang pelacur tersebut masyarakat memandang pelacuran sorotannya ditujukan sebagian besar kepada si pelacur yang seolah-olah dianggap paling menjijikan dan merusak kehidupan rumah tangga. Karena sering kali masyarakat melihat di majalah, media masa, dan televisi bahwa pelacur tertangkap pada saat melakukan pekerjaannya malam hari oleh polisi tata terbit tetapi tidak disinggung atau dibicarakan pihak-pihak yang lain yang berhubungan dengan pelacur-palacur tersebut terutama mucikari yaitu salah satu pihak yang ada dibalik para pelacur yang mengambil atau menarik keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan para pelacur.9

C. Pengertian Delik Kesusilaan
Sebelum membahas pengertian delik kesusilaan, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan mengenai norma kesusilaan yang menjadi salah satu dasar bertingkah laku dalam masyarakat. Norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antar sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan kepada “kata hati nurani”.10 Tegasnya, norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan tentang tingkah laku yang baik dan yang jahat.
Kesusilaan dalam arti luas, bukan hanya menyangkut soal kebirahian atau sex saja, akan tetapi meliputi semua kebiasaan hidup yang pantas dan berakhal dalam suatu kelompok masyarakat (tertentu) yang sesuai dengan sifat-sifat dari masyarakat yang bersangkutan. Norma kesusilaan tidak hanya terbatas bagi orang-orang yang memeluk sesuatu agama tertentu saja, melainkan juga bagi mereka yang tidak mengakui sesuatu agama. Orang terdorong untuk mentaati norma-norma kesusilaan, karena keinginannya untuk hidup bermasyarakat tanpa semata-mata karena paksaan rohaniah atau jasmaniah.11
Norma kesusilaan dalam masyarakat tidak hanya mengatur tingkah laku manusia saja, tetapi terdapat sanksi apabila melanggar. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan yang tergolong melanggar norma kesusilaan disebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau delik kesusilaan. Delik susila menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tindak pidana berupa pelanggaran susila.12 Pelanggaran susila dalam pengertian disini adalah suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaranya juga sanksinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut dengan sengaja telah dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk memberikan perlindungan bagi orang-orang yang dipandang perlu untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan-tindakan asusila atau ontuchte handelingen dan terhadap perilaku-perilaku baik dalam bentuk kata-kata maupun dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan-kepatutan di bidang kehidupan seksual, baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat dimana kata-kata itu telah diucapkan atau dimana perbuatan itu telah dilakukan, maupun ditinjau dari segi kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.13
Kejahatan terhadap kesusilaan meskipun jumlahnya relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda (kekayaan) namun sejak dahulu sampai sekarang sering menimbulkan kekhawatiran, khususnya para orang tua.
Menurut doktrin yang dijelaskan oleh Mr.W.F.L Buschkens berpendapat bahwa delik kesusilaan merusak kesopanan apabila meliputi soal pernyataan (baik dengan kata-kata, maupun dengan perbuatan-perbuatan) yang mengenai nafsu kelamin.14 Dilihat dari merusak kesopanan dengan kata-kata maupun dengan perbuatan-perbuatan yang mengenai nafsu kelamin apabila terjadinya suatu perbuatan atau adanya kata-kata yang menyinggung mengenai kesusilaan dan dalam hal ini lebih ditekankan atau berhubungan dengan nafsu kelamin, karena pada umunya kejahatan terhadap kesusilaan banyak menyalah gunakan nafsu kelamin untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma dan trutama hukum yang berlaku. Delik kesusilaan menurut D.Simons orang yang telah kawin yang melakukan perzinahan dengan orang yang telah kawin pula, tidak dapat dihukum sebagai turut melakukan dalam perzinahan yang dilakukan oleh orang yang tersebut terakhir.15
Delik kesusilaan diatur dalam Bab XIV buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan judul “kejahatan terhadap kesusilaan” yang dimulai dengan pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP.

D. Unsur-Unsur Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Seseorang tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana apabila salah satu unsur tindak pidana yang didakwakan kepada orang tersebut tidak dapat dibuktikan. Sebab tidak terpenuhinya salah satu unsur tindak pidana tersebut membawa konsekuensi dakwaan atas tindak pidana tersebut tidak terbukti. Sekalipun demikian, batasan normatif tersebut dalam perkembangannya mengalami pergeseran, dimana sangat dimungkinkan orang tetap dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sekalipun perbuatan tersebut tidak secara tegas diatur di dalam perangkat normatif atau undang-undang.16
Sesuai dengan letaknya didalam rumusan ketentuan pidna yang diatur dalam Pasal 296 KUHP, kesengajaan pelaku itu harus ditunjukan pada perbuatan-perbuatan memudahkan dilakukannya tindakan-tindakan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan pihak ketiga, dan membuat kesengajaan tersebut sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan. Menurut Hoge Raad harus dipandang sebagai perbuatan memudahkan dilakukannya suatu tindakan melanggar kesusilaan yakni perbuatan menyewakan kamar untuk memberikan kesempatan kepada orang lain melakukan suatu tindakan melanggar kesusilaan dengan orang ketiga.
Bertolak dari berbagai tuntutan normatif tersebut di atas, pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana merupakan kebutuhan yang sangat mendasar berkaitan dengan penerapan hukum pidana materiil.

Secara umum unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan kedalam dua macam, yaitu:
1. Unsur Obyektif, yaitu unsur yang terdapat di luar pelaku (dader) yang dapat berupa:
a. Perbuatan, baik dalam arti berbuat maupun dalam arti tidak berbuat. Contoh unsur obyektif yang berupa “perbuatan” yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat disebut antara lain perbuatan-perbuatan yang dirumuskan di dalam Pasal 242, 263, 362 KUHP. Di dalam ketentuan Pasal 362 KUHP misalnya, unsur obyektif yang berupa “perbuatan” dan sekaligus merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang adalah perbuatan mengambil.
b. Akibat, yang menjadi syarat mutlak dalam tindak pidana materiil. Contoh unsur obyektif yang berupa suatu “akibat” adalah akibat-akibat yang dilarang dan diancam oleh undang-undang dan sekaligus merupakan syarat mutlak dalam tindak pidana antara lain akibat-akibat sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 351, 338 KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 338 KUHP misalnya, unsur obyektif yang berupa “akibat” yang dilarang dan diancam dengan undang-undang adalah akibat yang berupa matinya orang.
c. Keadaan atau masalah-masalah tertentu yang dilarang dan diancam oleh undang-undang.
Contoh unsur obyektif yang berupa suatu “keadaan” yang dilarang dan diancam oleh undang-undang adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 160, 281 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 282 KUHP misalnya, unsur obyektif yang berupa “keadaan” adalah di tempat umum.
2. Unsur Subyektif, yaitu unsur yang terdapat dalam diri si pelaku (dader) yang berupa:
a. Hal yang dapat dipertanggungjawabkan seseorang terhadap perbuatan yang telah dilakukan (kemampuan bertanggung jawab).
b. Kesalahan atau schuld. Berkaitan dengan masalah kemampuan bertanggung jawab di atas, persoalannya adalah kapan seseorang dapat dikatakan mampu bertanggung jawab. Seseorang dapat dikatakan mampu bertanggung jawab apabila dalam diri orang itu memenuhi tiga syarat, yaitu:17
1) Keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa, sehingga ia dapat mengerti akan nilai perbuatannya dan karena juga mengerti akan nilai perbuatannya dan karena juga mengerti akan nilai dari akibat perbuatannya itu.
2) Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa, sehingga ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang ia lakukan.
3) Orang itu harus sadar perbuatan nama yang dilarang dan perbuatan mana yang tidak dilarang oleh undang-undang.
Sebagian besar tindak pidana yang dirumuskan di dalam KUHP memuat unsur opzet (kesengajaan). Unsur tersebut di dalam rumusan-rumusan tindak pidana menggunakan berbagai istilah. Oleh karenanya untuk dapat memahami unsur tersebut perlu diketahui istilah apa saja yang sering digunakan dalam KUHP yang menunjukkan adanya unsur opzet tersebut. Bab ini akan membicarakan persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Sebelum melihat lebih jauh tentang istilah opzet dalam KUHP patut kiranya dikemukakan, bahwa opzet secara umum mempunyai tiga bentuk, yaitu:
1. Opzet sebagai tujuan
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan tersebut memang merupakan “tujuan dari pelaku”.
2. Opzet dengan tujuan pasti atau yang merupakan keharusan.
Bentuk opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi disamping akibat yang dituju itu pelaku insyaf atau menyadari, bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan akibat lain (yang tidak dikehendaki).
3. Opzet dengan kesadaran akan kemungkinan.
Opzet ini juga diesbut “opzet dengan syarat” (voordaardelijk opzet) atau disebut juga dolus eventualis.
Opzet ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar, bahwa apabila ia melakukan perbuatan untuk mencapai akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut mungkin akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. Terhadap akibat lain mana bukan merupakan tujuan yang dikehendaki, tetapi hanya disadari kemungkinan terjadinya.
Sebagaimana di muka dikemukakan, bahwa unsur “kesengajaan” merupakan unsur yang melekat hampir dalam semur rumusan tindak pidana. Namun demikian penempatan unsur “kesengajaan” tersebut dalam pasal yang satu dengan pasal yang lain tidaklah sama. Beberapa pasal menempatkan unsur “kesengajaan” ini di awal unsur yang lain. Semenara sebagian pasal yang lain menempatkan unsur “kesengajaan” ini di tengah-tengah unsur-unsur yang lain.
Persoalan yang muncul berkaitan dengan penerapan unsur “kesengajaan” dalam rumusan tindak pidana adalah, apa konsekuensi terhadap penempatan unsur kesengajaan yang berbeda dalam rumusan tindak pidana tersebut. Secara doktrinal jawaban atas persoalan tersebut adalah:18
1. Apabila di dalam rumusan suatu tindak pidana digunakan istilah”dengan sengaja” untuk menunjukkan adanya unsur kesengajaan, maka menurut MvT unsur yang dirumuskan dibelakang unsur kesengajaan diliputi oleh kesengajaan.

Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa apabila unsur kesengajaan dalam suatu rumusan tindak pidana dirumuskan dengan istilah “dengan sengaja” maka unsur kesengajaan tersebut menjiwai semua unsur lain yang terletak di belakang unsur kesengajaan tersebut.
Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa apabila unsur kesengajaan dalam suatu rumusan tindak pidana dirumuskan dengan istilah “dengan sengaja” maka unsur kesengajaan tersebut menjiwai semua unsur lain yang terletak di belakang unsur kesengajaan tersebut.
2. Dalam hal “unsur kesengajaan” dirumuskan di tengah-tengah rumusan tindak pidana, maka semua unsur yang ada dibelakang unsur kesengajaan itu dijiwai atau diliputi oleh unsur kesengajaan itu? Untuk menentukan apakah unsur yang terletak di depan unsur kesengajaan itu diliputi atau tidak oleh unsur kesengajaan, haruslah digunakan interpretasi. Interpretasi yang lazim digunakan dalam hal terjadi persoalan tersebut adalah interpretasi teleologis, interpretasi historis dan interpertasi sistematis.
3. Dalam hal “unsur kesengajaan” tidak di rumuskan secara tegas di dalam rumusan tindak pidana, maka untuk menentukan apakah tindak pidana tersebut dilakukan dengan “unsur kesengajaan” atau tidak, digunakan interprestasi. Interpretasi yang lazim digunakan untuk memecahkan persoalan tersebut adalah interpretasi teleologis, interpretasi historis dan interpretasi sistematis.
Berdasarkan rumusan unsur-unsur tindak pidana di atas, maka unsur-unsur Pasal 296 KUHP adalah sebagai berikut:
a. Unsur objektif, yang meliputi unsur-unsur:
1. Menghubungkan atau memudahkan
2. Perbuatan cabul
3. Orang lain
b. Unsur Subyektif
1. Dengan sengaja
2. Menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan
Pembahasan akan difokuskan pada beberapa unsur objektif dan unsur subjektif. Beberapa unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Unsur “menghubungkan atau memudahkan”
Dengan istilah menghubungkan atau memudahkan dimaksudkan adalah memberi kemudahan-kemudahan yang bisa saja berupa fasilitas atau sarana-sarana yang dapat terjadinya suatu kegiatan atau peristiwa tersebut, dan bisa juga menjadi penghubung atau perantara terjadinya suatu peristiwa.
2. Unsur “perbuatan cabul”
Istilah perbuatan cabul yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma kesusilaan yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini perbuatan cabul memiliki pengertian adanya hubungan intim atau hubungan badan diluar dari pernikahan yang sah, yang diatur oleh undang-undang.
3. Unsur “orang lain”
Dengan istilah orang lain dimaksudkan adalah suatu pribadi kodrati yang terlihat dalam suatu interaksi sosial yang ada dalam suatu kelompok masyarakat.
4. Unsur “dengan sengaja”
Istilah dengan sengaja yang dimaksudkan adalah apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang mempunyai tujuan tertentu untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, dan bisa juga seseorang melakukan suatu perbuatan dengan sadar dan perbuatan itu memang merupakan tujuan dari seorang tersebut.
5. Unsur “menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan”
Istilah menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan adalah apabila suatu perbuatan tersebut sudah merupakan suatu aktivitas sehari-hari yang bisa diambil keuntungan dari perbuatan tersebut, dan kata kebiasaan lebih tepatnya diartikan sebagai suatu hal yang berulang-ulang dilakukan atau lebih dari satu (1) kali.

No comments:

Post a Comment